Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Penganiaya Balita Ngronggo Kediri Divonis Empat Tahun, Ini Alasannya!

Hilda Nurmala Risani • Minggu, 31 Mei 2026 | 03:03 WIB
PASRAH: Raf, 17, meninggalkan ruang sidang PN Kediri kemarin. Pemuda asal Kecamatan Pesantren itu harus menjalani masa hukuman di LPKA Blitar setelah kasusnya inkrah nanti. (Hilda Nurmala Risani/JPRK)
PASRAH: Raf, 17, meninggalkan ruang sidang PN Kediri kemarin. Pemuda asal Kecamatan Pesantren itu harus menjalani masa hukuman di LPKA Blitar setelah kasusnya inkrah nanti. (Hilda Nurmala Risani/JPRK)

 

KEDIRI, JP Radar Kediri-Meski statusnya juga masih anak-anak, Raf, 17, harus membayar mahal kecerobohannya yang membuat MAM, 4, meninggal dunia. Dalam sidang dengan agenda putusan kemarin, pemuda yang juga sepupu korban itu divonis empat tahun penjara.

          Sidang yang dimulai pukul 10.08 itu dipimpin oleh hakim tunggal M. Novansyah Merta. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa anak empat tahun penjara,” ujar Novansyah. Putusan menurut Novan sudah sesuai dengan pasal 80 ayat 3 UU No. 35/2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

          Yang memberatkan, perbuatan Raf yang menginjak MAM menimbulkan perdarahan di rongga ginjal dan pankreas balita tersebut. Akibatnya, bocah yang tinggal di Lingkungan Baudendo, Ngronggo tersebut meninggal pada akhir April lalu.

Baca Juga: Penganiaya Balita Ngronggo Kediri Dituntut 5 Tahun Penjara, Ini Hukuman Lainnya Yang Wajib Dijalani Pelaku!

          Adapun yang meringankan, keluarga sudah memaafkan Raf atau sudah terjadi perdamaian antara kedua belah pihak. Selanjutnya, kondisi Raf yang masih mengenyam pendidikan di SMA juga jadi pertimbangan.

Hakim meyakini sikap terdakwa masih bisa diperbaiki. Serta masa depannya masih panjang. “Atas putusan ini (terdakwa anak, Red) bisa konsultasi dengan advokat. Menerima, pikir-pikir, atau mengajukan banding,” tutur Novan memberi waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir.

Pantauan Jawa Pos Radar Kediri, pembacaan putusan kasus penganiayaan berujung kematian itu diwarnai isak tangis. Adalah air mata ibu Raf yang langsung tumpah begitu mendengar hakim menghukum anaknya empat tahun penjara.

Baca Juga: Penyebab Kematian MAM Balita Asal Ngronggo Kota Kediri Karena Pendarahan di Ginjal, Terdakwa Punya Bakat Ini!

Perempuan yang duduk di kursi pengunjung itu langsung menangis tersedu-sedu. Dia menganggap putusan tersebut terlalu berat untuk anaknya.

          Berbeda dengan sang ibu, ekspresi wajah Raf justru terlihat biasa saja. Tidak ada tanda kesedihan yang ditunjukkannya. “Sang Ibu tadi memang menangis karena merasa keberatan dengan putusan anaknya. Kebetulan beliau juga tidak tahu secara detail jika itu nanti (hukumannya, Red) bisa berkurang karena remisi dan sejenisnya,” ungkap Rini Puspitasari, penasihat hukum Raf.

          Menanggapi putusan hakim terhadap kliennya, Rini mengaku masih menyatakan pikir-pikir. Dia baru akan mengambil sikap dalam beberapa hari ke depan.

Baca Juga: Nenek MAM Jadi Tersangka Penganiayaan Balita di Ngronggo Kediri, Ini Penyebab Utama Kematian MAM!

 “Kalau terdakwa ini sepertinya manut saja. Cuma ibunya ini berharap bisa lebih ringan,” imbuh Rini. Dia akan segera memberi pengertian kepada ibu Raf bahwa anaknya tidak akan menjalani hukuman di Lapas Kediri. Melainkan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Blitar.

Di lapas khusus anak itu, pendidikan Raf bisa lebih terjamin. Hal tersebut juga sesuai dengan kemauan Raf yang ingin segera sekolah lagi.

Untuk diketahui, sebelumnya Raf dituntut hukuman lima tahun penjara. Dia juga harus melakukan kerja sosial selama tiga bulan di Perpustakaan Umum Kota Kediri. Namun, ternyata putusan hakim lebih rindan setahun dari tuntutan. “Kami juga pikir-pikir atas putusan hakim,” ujar JPU Yudo Wahono ditanya tentang responsnya terhadap tuntutan.

Baca Juga: Temukan Banyak Luka Lebam di Tubuh Balita Ngronggo Kediri yang Tewas, Ayahnya Sempat Tolak Dilakukan Visum

Seperti diberitakan, MAM ditemukan tewas di rumahnya Lingkungan Baudendo, Kelurahan Ngronggo, Kota Kediri pada Rabu (15/4) sore. Balita itu didapati telentang dengan kondisi baju dan badan basah. Di tubuhnya ditemukan banyak luka memar.

Sesuai hasil otopsi, diketahui telah terjadi perdarahan di rongga ginjal dan pankreas yang berujung pada kematiannya. Dalam pemeriksaan lanjutan diketahui perdarahan tersebut akibat injakan Raf ke perut bocah mungil tersebut.

Selain Raf, Sumilah, nenek MAM juga menjadi pesakitan. Bedanya, berkas perkara lansia itu belum dilimpahkan ke kejaksaan. Karenanya, persidangan kasusnya juga belum dijadwalkan.

Editor : Andhika Attar Anindita
#Raf #PENGANIAYA BALITA NGRONGGO #SEPUPU #VONIS 4 TAHUN #kota kediri