KEDIRI, JP Radar Kediri-Setelah mengamankan Cik, 20, pada Senin (18/5) dini hari, Polres Kediri Kota masih terus mendalami kasus pencabulan yang berawal dari kenalan di media sosial (medsos) tersebut. Setelah melakukan visum terhadap Rev 20, gadis asal salah satu desa di Kecamatan Ngadiluwih itu dipastikan belum sempat disetubuhi. Hal tersebut ditunjukkan dengan belum adanya luka sobek di alat vitalnya.
“Belum sampai masuk (persetubuhan). Hasil visum sementara tidak ada luka robek pada tubuh korban,” ujar Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Achmad Elyasarif Martadinata melalui Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Kediri Kota Aiptu Andik Eko Susanto tentang perkembangan penyidikan kasus pencabulan yang viral itu.
Seperti sebelumnya, Andik menyebut Cik baru meraba-raba bagian sensitif Rev. Dalam kondisi tangan terikat, Rev langsung menendang korban dan berlari keluar kamar.
Baca Juga: Dua Korban Pencabulan di Pesantren Jalani Terminasi Psikologi, Simak Alasan dan Kondisi Terkininya
Mengapa Cik nekat melakukan perbuatan tidak senonoh kepada gadis yang baru dikenalnya? menurut Andik, Rev hanya mengaku melakukan perbuatan tidak patut itu karena menginginkannya saja. Adapun hal yang melatarbelakanginya belum terungkap secara jelas.
Berdasar pengecekan ponselnya, polisi juga tidak menemukan hal-hal yang aneh. “(Kecanduan video porno, Red) tidak ada. Handphone-nya kami cek bersih semua. Motifnya karena ingin saja,” lanjutnya.
Meski demikian, menurut Andik penyidik tetap melakukan pendalaman. Rencananya, mereka akan meminta bantuan tim teknologi informasi (TI) untuk melakukan pendalaman. Baik mengecek histori pencariannya di website maupun grup-grup tertentu yang bisa saja disembunyikan.
Baca Juga: Mengharukan! Begini Update Terbaru Dua Bocah Korban Pencabulan Pesantren Kediri
“Dia (tersangka, Red) nebak-nebak saja. Mikirnya pasti korban mau. Tapi ternyata (korban, Red) meronta tidak mau,” bebernya sembari menyebut penyidik akan mendalami latar belakang tersangka lebih lanjut.
Sementara itu, hingga kemarin Unit PPA Polres Kediri Kota juga sudah memeriksa Rev. Awalnya, dia sempat syok dan harus didampingi psikolog dari RSUD Gambiran. “Cuma awal kemarin saja (pendampingan, Red). Sekarang (korban, Red) sudah biasa saja,” jelas Andik.
Seperti yang diberitakan, Cik, 20, warga Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri mencabuli Rev, 20, warga asal salah satu desa di Ngadiluwih pada Minggu (17/5) lalu. Dua remaja yang berkenalan lewat apilkasi Telegram itu janjian untuk bertemu.
Baca Juga: Kondisi Psikologis Dua Korban Pencabulan Pesantren Kota Kediri Membaik, Begini Kata Pendamping
Cik pun menjemput Rev di rumahnya di Ngadiluwih untuk diajak ngopi. Bukannya datang ke kafe, Cik malah mengajak Rev untuk masuk ke kamar kos jam-jaman dengan alasan menemui temannya.
Rupanya, hal itu hanya akal-akalan saja untuk memaksa mencabulinya. Akibat perbuatannya, Cik dikenakan Pasal 414 ayat 1 huruf B UU No. 1/2023 KUHP tentang Pencabulan Disertai Kekerasan. Atau Pasal 6 huruf A UU No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun dan denda Rp 50 juta.
Editor : Andhika Attar Anindita