Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Penganiaya Balita Ngronggo Kediri Dituntut 5 Tahun Penjara, Ini Hukuman Lainnya Yang Wajib Dijalani Pelaku!

Hilda Nurmala Risani • Selasa, 26 Mei 2026 | 03:10 WIB
Petugas Kejaksaan Negeri Kota Kediri menggelandang terdakwa menuju ruang tahanan. (Hilda/JPRK)
Petugas Kejaksaan Negeri Kota Kediri menggelandang terdakwa menuju ruang tahanan. (Hilda/JPRK)

 

KEDIRI, JP Radar Kediri-Raf, 17, terdakwa kasus penganiayaan yang berujung kematian MAM, 4, April lalu, harus mendekam di penjara dalam waktu lama. Dalam sidang lanjutan kemarin (25/5), pelajar SMA itu dituntut lima tahun penjara. Dia juga harus melakukan kerja sosial selama tiga bulan di Perpustakaan Umum Kota Kediri.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudo Wahono mengatakan, dengan status terdakwa yang juga anak-anak, jaksa hanya bisa memberikan tuntutan setengah dari pidana umum. “Kami menuntut terdakwa (Raf, Red)  5 tahun penjara. Juga pelatihan kerja di  Perpustakaan Umum Kota Kediri dalam jangka waktu 3 bulan,” ujar Yudo.

          Tuntutan tersebut menurut Yudo sudah sesuai dengan dakwaan jaksa. Yakni, pasal 80 ayat 3 UU No. 35/2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. ‘‘Yang memberatkan, penganiayaan yang dilakukan kepada korban mengakibatkan kematiannya,“ lanjut Yudo tentang tuntutan penjara yang diajukan jaksa.

Baca Juga: Penyebab Kematian MAM Balita Asal Ngronggo Kota Kediri Karena Pendarahan di Ginjal, Terdakwa Punya Bakat Ini!

          Adapun yang meringankan adalah status terdakwa yang juga merupakan pelajar. Selebihnya, dia juga dianggap tidak berbelit-belit. Serta mengakui dan menyesali perbuatannya. ‘‘Terdakwa juga sudah meminta maaf kepada keluarga korban,” tuturnya.

          Terpisah, Penasihat Hukum Raf, Rini Puspitasari mengatakan, pihaknya langsung mengajukan keringanan atas tuntutan JPU. “Kami memohon yang seringan-ringanya. Dengan pertimbangan terdakwa anak melakukan perbuatan itu tidak terencana. Tidak memiliki niat sampai segitunya,” ujar Rini.

          Apalagi, menurut Rini kliennya sangat ingin melanjutkan sekolahnya. Setiap hari dia juga menanyakan nasib sekolahnya. Sebab, saat ini teman-temannya sedang mengikuti ujian semester. “Jadi tadi juga kami sampaikan, solusinya sang ibu yang akan mengalah untuk mengambil soalnya dan mengirimkan ke lapas saat ujian,” tuturnya.

Baca Juga: JPU Hadirkan Ibu, Nenek, dan Ayah Tiri MAM, Ini Kesaksiannya!

Pantauan Jawa Pos Radar Kediri, sidang berlangsung sekitar 30 menit. Setelah selesai, terdakwa bersama ibunya keluar ruang sidang anak sambil menunduk.

Seperti diberitakan, MAM ditemukan tewas di rumahnya Lingkungan Baudendo, Kelurahan Ngronggo, Kota Kediri pada Rabu (15/4) sore. Balita itu didapati telentang dengan kondisi baju dan badan basah. Di tubuhnya ditemukan banyak luka memar.

Sesuai hasil otopsi, diketahui telah terjadi perdarahan di rongga ginjal dan pankreas yang berujung pada kematiannya. Dalam pemeriksaan lanjutan, perdarahan tersebut akibat injakan Raf ke perut bocah mungil itu.

Baca Juga: Orang Tua MAM Wajib Lapor Dua Kali dalam Seminggu, Ini Alasannya!

Selain Raf, polisi juga menetapkan Sumilah, 64, sebagai tersangka. Jika Raf yang juga cucu Sumilah menginjak serta membekap mulut MAM menggunakan kaus, Sumilah memukul punggung MAM menggunakan tongkat. Keduanya berdalih melakukan kekerasan karena kesal MAM tidak mau menuruti perkataan mereka. 

Sementara itu, jika persidangan Raf sudah hampir tuntas, Sumilah masih harus menunggu proses lebih lanjut. Hingga Senin (25/5) kemarin, berkas lansia itu masih belum tuntas. Karenanya, pelaksanaan sidang kasusnya pun belum bisa dipastikan.

Editor : Andhika Attar Anindita
#PN Kediri #BALITA NGRONGGO TEWAS #DITUNTUT 5 TAHUN PENJARA #kerja sosial #kota kediri