KEDIRI, JP Radar Kediri- Kasus tabrakan beruntun yang melibatkan bus Harapan Jaya di Simpang Empat Muning segera dibawa ke meja hijau. Tri Hartono, 34, supir bus Harapan Jaya yang terlibat di insiden itu akan segera diadili. Itu setelah berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kediri pada Senin (18/5) lalu.
Hal itu diungkapkan oleh Panitera Muda Pidana PN Kediri Justiam. Dia membenarkan bahwa pengadilan telah menerima pelimpahan berkas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri.
“Perkara ini telah terdaftar resmi,” ujar Justiam, terkait perkara dengan nomor 61/Pid.Sus/2026/PN Kdr itu.
Baca Juga: Sopir Bus Harapan Jaya Belum Bisa Dimintai Keterangan usai Laka Beruntun di Muning Kediri, Kenapa?
Untuk diketahui, kasus itu bermula dari kecelakaan beruntun yang terjadi di Jalan Semeru, Kelurahan Lirboyo, Kecamatan Mojoroto. Insiden pada 23 Januari lalu itu tepatnya terjadi di Simpang Empat Muning. Kecelakaan lalu lintas itu sempat menarik perhatian publik.
Itu karena masyarakat menilai, kelalaian dari supir bus tersebut tidak sekali dua kali terjadi. Apalagi kecelakaan beruntun itu juga melibatkan enam kendaraan yang diseruduk. Sebelum akhirnya bus tersebut menabrak rumah warga.
Akibatnya, kendaraan dan rumah warga mengalami kerusakan parah. Sedangkan korban luka-luka mencapai 11 orang.
Baca Juga: Update Laka Beruntun Lirboyo Kediri, Sopir Bus Harapan Jaya Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
“Atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 311 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dan atau Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dan atau Pasal 474 ayat (1) UU RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP,” imbuhnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, persidangan akan dipimpin langsung oleh ketua majelis hakim Khairul. Kemudian didampingi hakim anggota Emmy Haryono Saputro dan M. Novansyah Merta.
“Sidang pertama akan berlangsung pada Senin 25 Mei 2026,” tandas Justiam.
Baca Juga: Update Laka Beruntun Lirboyo Kediri, Sopir Bus Harapan Jaya Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Seperti diberitakan, Kejaksaan Negeri Kota Kediri menerima pelimpahan Tri Hartono pada Selasa siang (14/4). Pria 34 tahun itu dilimpahkan oleh penyidik karena berkasnya sudah masuk tahap dua. Pelimpahan pun dilakukan secara langsung.
Editor : Andhika Attar Anindita