KEDIRI, JP Radar Kediri-Polres Kediri melanjutkan pengusutan kasus pencabulan yang dilakukan dilakukan oleh Hj, 63.
Penceramah dan tokoh agama di salah satu desa di Ngadiluwih itu menampik sangkaan dirinya melakukan pencabulan.
Di depan penyidik, dia menuding aksi tak terpuji itu dilakukan oleh makhluk gaib yang menyerupai dirinya.
Kasatreskrim Polres Kediri AKP Joshua Krisnawan mengatakan, dari hasil pemeriksaan saksi dan pemeriksaan psikologi para korban, Hj melakukan pencabulan dengan menunjukkan alat vitalnya di depan korban.
“Pelaku tersebut (Hj) memaksa korban untuk dicium oleh pelaku,” kata Joshua.
Berapa lama Hj melakukan pencabulan? Joshua menyebut hingga kemarin anggotanya masih melakukan pendalaman.
Rencananya, penyidik akan memeriksa semua korban pencabulan pria yang juga pensiunan guru dari sekolah favorit di Kota dan Kabupaten Kediri itu.
Hingga kemarin, diakui Joshua jika penyidik baru memeriksa beberapa korban saja.
Karenanya, untuk bisa mengungkap kasus secara terang benderang, pihaknya akan memeriksa semua anak yang menjadi korban pencabulan.
Berdasar penyidikan sementara, Hj dipastikan melakukan mencabulan hingga berulang kali terhadap anak-anak di bawah umur.
Di depan penyidik Satreskrim Polres Kediri, Hj tetap berusaha berkelit dari perbuatan tak terpujinya.
Dia berdalih yang melakukan pencabulan bukan dirinya. Melainkan makhluk gaib yang menyerupai Hj.
Meski demikian, menurut perwira dengan pangkat tiga balok di pundak itu, penyidik tidak begitu saja mempercayai ucapannya.
“Tentunya segala keterangan yang diutarakan yang sudah kita tuangkan dalam berita acara pemeriksaan akan dipertanggungjawabkan dan dibuktikan di persidangan nanti,” beber pria asal Jakarta itu.
Seperti diberitakan, Hj melakukan pencabulan kepada 13 anak yang merupakan tetangganya.
Modusnya, anak yang sedang beristirahat ngaji dan bermain di teras rumahnya langsung dipanggil. Mereka diajak ke belakang rumah.
Di tempat tersembunyi itu, Hj menjadikan para korban sebagai bahan onani. Anak-anak tersebut dipaksa melihat (maaf) kemaluan Hj sembari dia melakukan onani.
Beberapa korban juga dipegang tangannya dan dicium oleh Hj. Setelah melampiaskan hasratnya, Hj memberi uang Rp 10-50 ribu kepada korban agar tutup mulut.
Akibat aksinya, dia langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Kediri.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup telah kita tetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur,” jelas Joshua sembari menyebut Hj disangka pasal 415 huruf B KUHP.
Editor : Andhika Attar Anindita