KEDIRI, JP Radar Kediri- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota meminta kedua orang tua MAM, 4, korban penganiayaan di Kelurahan Ngronggo, Kecamatan Kota untuk wajib lapor 2 kali seminggu.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim melalui Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Achmad Elyasarif Martadinata. Dia menyebut jika kedua orang tersebut wajib menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis.
“Keduanya diwajibkan menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis. Sebagai bentuk pengawasan selama proses penyidikan berlangsung,” ujar pria yang akrab disapa Sarif itu. Dia menyebut jika hingga saat ini keduanya masih berstatus sebagai saksi.
Baca Juga: Susul Nenek, Sepupu MAM Jadi Tersangka, Ini Peran Yang Dilakukan!
Meskipun Suwito, 38, dan Ria Novita Sari, 39, orang tua korban sudah boleh pulang, garis polisi masih terpasang di rumahnya. Itu mengingat proses penyelidikan belum sepenuhnya selesai. Tak memungkiri juga adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.
“Kami masih melihat perkembangan penyidikan lebih lanjut,” tandas perwira asal Tangerang itu.
Untuk diketahui, satu bulan pasca peristiwa yang memilukan itu memang belum ada tersangka baru. Selain dua pelaku yang sudah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian. Yaitu Raf, 17; dan Sumilah, 64. Itu berkaitan dengan perannya yang membuat korban meninggal dunia.
Baca Juga: Breaking News! Polisi Tetapkan Kakak Sepupu MAM Jadi Tersangka, Ini Alasanya!
Salah satunya perbuatan yang dilakukan Raf, pelajar SMA di Kediri. Dia ikut menganiaya dengan menginjak perut MAM hingga berujung kematiannya. Dia juga memukul wajah MAM dua kali, hingga membungkam mulutnya menggunakan kaus selama beberapa detik.
Demikian pula peran Sumilah yang memukul MAM menggunakan gagang sapu dan pipa paralon hingga menimbulkan luka lebam di tubuhnya.
Seperti diberitakan, MAM ditemukan tewas di rumahnya, di Lingkungan Baudendo, Kelurahan Ngronggo, Kota Kediripada Rabu (15/4) sore. Dia didapati telentang dengan kondisi baju dan badan basah. Di tubuhnya didapati banyak luka memar.
Baca Juga: Kondisi Psikologis Dua Kakak MAM Membaik, Ini Yang Masih Dilakukan Polisi!
Tak hanya memukuli MAM, Sumilah yang ditetapkan sebagai tersangka juga melakukan kekerasan kepada Fit dan Fif, dua kakak MAM. Kekerasan dilakukan agar korban maumenuruti perintahnya.
Seperti halnya Sumilah, Raf dikenakan pasal 80 ayat 3 UUNo. 35/2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
Editor : Andhika Attar Anindita