Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Kasus Rekrutmen Perangkat Desa Belum Final, Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Kompak Banding, Kedua Pihak Menyoal Uang Pengganti yang Ditetapkan Hakim

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Kamis, 14 Mei 2026 | 16:26 WIB
KOORDINASI: Imam Jamiin langsung berkoordinasi terkait tindak lanjut kasusnya setelah sidang putusan kasus rekrutmen perangkat desa kemarin. (Foto: Asad MS)
KOORDINASI: Imam Jamiin langsung berkoordinasi terkait tindak lanjut kasusnya setelah sidang putusan kasus rekrutmen perangkat desa kemarin. (Foto: Asad MS)

 

KEDIRI, JP Radar Kediri-Kasus rekayasa rekrutmen perangkat desa di Kabupaten Kediri 2023 lalu agaknya masih akan panjang. Meski Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya sudah memvonis tiga terdakwa kepala desa non-aktif, jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum kompak mengajukan banding.

Alasannya, masing-masing menilai ada poin putusan yang belum mencerminkan rasa keadilan. Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri Wibisana Anwar membenarkan banding yang diajukan JPU.

Menurutnya, banding dilakukan karena pihak Sutrisno melakukan upaya hukum serupa. Selain itu, jaksa juga menilai terdapat perbedaan pertimbangan terkait pembebanan uang pengganti terhadap masing-masing terdakwa.

Dalam putusan hakim, lanjut Wibisana, terdapat perbedaan nominal uang pengganti yang dinilai perlu diuji kembali di tingkat lebih tinggi. Yakni, uang pengganti yang dibebankan kepada Sutrisno lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa saat persidangan. 

Baca Juga: Vonis Rekayasa Rekrutmen Perangkat Desa Kediri, HAkim Minta Agar Ratusan Kades Lain Juga Diusut: Jamiin Cs HArus Kembalikan Uang Rp 7,26 Miliar

Di sisi lain, Imam Jamiin justru tidak dibebani uang pengganti. ’’Uang pengganti Sutrisno dibebankan lebih tinggi sedangkan Imam (Jamiin) uang pengganti dianggap nihil,” kata Wibisana.

Perbedaan uang pengganti pada masing-masing terdakwa dan jumlah uang pengganti yang lebih tinggi dari tuntujan JPU itu yang menjadi alasan banding.

          Terpisah, Ahmad Sholikin Ruslie, penasihat hukum Sutrisno mengaku keberatan dengan putusan majelis hakim. Terutama terkait jumlah uang pengganti yang harus dikembalikan kliennya.

Uang yang dipersoalkan dalam perkara rekrutmen perangkat desa, lanjut pria yang akrab disapa Ruslie itu, tidak seluruhnya digunakan oleh Sutrisno secara pribadi.

’’Intinya banding yang kami lakukan adalah keberatan terhadap putusan majelis terutama peningkatan jumlah uang yang harus dikembalikan oleh klien kami. Karena itu bukan klien kami yang memakai,’’ dalihnya.

Ruslie menyebut, penggunaan uang dilakukan oleh pihak lain dan disebut atas persetujuan maupun perintah pihak yang dianggap sebagai ketua dalam perkara tersbut.

Namun, pihak-pihak yang disebut turut menikmati aliran dana itu justru tidak dihadirkan di persidangan. 

’’Pihak lain yang memakai dan pemberiannya juga atas persetujuan dan perintah ketua. Yang aneh ketua justru lebih rendah. Lebih aneh lagi pihak-pihak yang disebut tadi tidak didatangkan di pengadilan,’’ tegasnya.

Karena itu, pihaknya meminta agar perkara tersebut diperiksa ulang secara menyeluruh. Termasuk menghadirkan pihak-pihak yang sebelumnya tidak dimintai keterangan di persidangan.

Baca Juga: Tiga Kades Terdakwa Rekayasa Rekrutmen Perangkat Desa di Kediri hanya Dituntut Sembilan dan Tujuh Tahun

’’Kami meminta memeriksa ulang terhadap jalannya perkara ini. Khususnya pihak-pihak yang seharusnya didengar keterangannya tapi tidak dihadapkan di persidangan,’’ imbuhnya.

Menurut Rusli, persidangan hanya fokus pada tiga terdakwa. Tanpa menelusuri pihak lain yang disebut turut menerima uang hasil perkara tersebut.

Padahal, menurutnya dengan adanya pengembalian uang justru menunjukkan bahwa memang ada pihak-pihak yang menerima aliran dana. ’’Majelis gagal memahami substansi persoalan ini. Hanya berkutat kepada tiga orang yang diadili,’’ sesalnya.

Pihaknya juga menyoroti besaran uang pengganti yang dibebankan kepada Sutrisno dibanding terdakwa lain. Menurut dia, peran Imam Jamiin justru lebih dominan dalam perkara tersebut.

’’Klien kami didenda atau pengembalian lebih banyak daripada Imam Jamiin. Padahal Imam Jamiin sebenarnya otaknya dari tiga orang ini,’’ tudingnya. 

Untuk diketahui, majelis hakim memvonis tiga kades non-aktif Imam Jamiin, Darwanto, dan Sutrisno dengan pasal 12 huruf a UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo pasal 20 huruf c UU No.1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Hakim memvonis Jamiin dengan hukuman penjara 5,5 tahun. Dia juga dibebani membayar denda Rp 300 juta subsider 100 hari. Jika tidak mampu membayar, kekayaan Jamiin akan disita.

Jika jumlahnya tidak mencukupi, akan diganti dengan 100 hari pidana kurungan. Tidak hanya itu, Jamiin juga harus membayar uang pengganti Rp 680 juta.

Baca Juga: Hakim Sita Uang Suap Rekrutmen Perangkat Desa Kediri Sebesar Rp 6 M Agar Disetor ke Kas Negara: Uang Setoran Jago Tak Bakal Dikembalikan 

Selanjutnya, Darwanto divonis 5,5 tahun penjara. Dia juga dibebani membayar denda Rp 300 juta subsider 100 hari. Seperti Jamiin, Darwanto juga dibebani membayar uang pengganti Rp 178 juta.

Harta Darwanto akan dilelang jika dia tidak memiliki uang yang cukup. Pidana penjaranya akan ditambah setahun jika hasil lelang tetap belum mencukupi. Adapun Sutrisno mendapat vonis paling tinggi. Yakni dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 350 juta.

Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan bersifat tetap, kekayaannya akan disita dan dilelang. Jika tidak cukup, akan diganti dengan 110 hari penjara.

Selebihnya, Sutrisno juga dibebani membayar uang pengganti Rp 6,4 miliar. Jika tidak dibayar paling lambat sebulan setelah putusan inkrah, harta bendanya disita dan di lelang. Jika itu belum mencukupi akan diganti dengan pidana penjara 3 tahun. 

 

 

Editor : Andhika Attar Anindita
#rekayasa perangkat desa di Kediri #tipikor surabaya #suap