KEDIRI, JP Radar Kediri– Satlantas Polres Kediri mulai mengintensifkan sosialisasi kepada pelajar jelang pengumuman kelulusan sekolah.
Terutama soal larangan konvoi, penggunaan knalpot brong, hingga aksi coret-coret seragam dan fasilitas umum.
Polisi mengimbau agar perayaan kelulusan dilakukan secara positif dan tidak membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lain.
Kasatlantas Polres Kediri AKP Mega Satriatama melalui Kanit Kamsel Satlantas Polres Kediri Ipda Gigih Prajongko mengatakan, konvoi kendaraan berpotensi mengganggu ketertiban umum serta memicu kerusuhan atau tawuran.
Selain itu, penggunaan knalpot brong dan aksi berkendara ugal-ugalan juga kerap menimbulkan keresahan masyarakat.
Aksi coret-coret menggunakan cat semprot pada seragam, tembok, maupun fasilitas umum juga dilarang.
Baca Juga: Asmaul Husna Awali Apel Polres Kediri, Wakapolres Tekankan Spiritualitas Diri pada Anggota
Gigih menilai, kelulusan bukan menjadi alasan untuk melakukan tindakan yang melanggar aturan lalu lintas maupun mengganggu masyarakat.
“Rayakan kelulusan dengan kegiatan positif dan tetap menjaga keselamatan di jalan,” ujar Ipda Gigih.
Ia menambahkan, aturan tersebut juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Khususnya Pasal 285 juncto Pasal 48 terkait kelengkapan teknis kendaraan.
Polisi berharap para pelajar bisa memahami bahwa kelulusan merupakan awal langkah menuju masa depan yang lebih baik.
“Dengan perayaan yang tertib, situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Kediri diharapkan tetap aman dan kondusif,” tandasnya.
Editor : Andhika Attar Anindita