Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Polisi Lepas Ortu Korban Kekerasan Ngronggo Kediri, Ini Alasannya!

Hilda Nurmala Risani • Senin, 11 Mei 2026 | 08:49 WIB
BEBER BUKTI: Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Achmad Elyasarif Martadinata menunjukkan paralon dan kayu yang digunakan untuk memukul MAM, 4, hingga berujung kematiannya pada Rabu (15/4) sore. (Wahyu Adji/JPRK)
BEBER BUKTI: Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Achmad Elyasarif Martadinata menunjukkan paralon dan kayu yang digunakan untuk memukul MAM, 4, hingga berujung kematiannya pada Rabu (15/4) sore. (Wahyu Adji/JPRK)

 

KEDIRI, JP Radar KediriPenyidikan kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian MAM, 4, masih terus berlanjut. Yang terbaru, Satreskrim Polres Kediri Kota memulangkan Suwito, 38, dan Ria Novita Sari, 39, orang tua korban. Pelepasan keduanya dilakukan setelah polisi tidak menemukan cukup bukti keterlibatan mereka di kasus tersebut.

          Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim melalui Kasatreskrim AKP Achmad Elyasarif Martadinata mengatakan, tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya MAM hanya dua orang. Yakni Sumilah, 64, neneknya; serta Raf, 17, sepupunya.

          “Status orang tua hanya saksi saja dan sudah dipulangkan,” kata perwira yang akrab disapa Sarif itu. Pemulangan keduanya, lanjut Sarif, dilakukan karena polisi tidak menemukan bukti yang cukup. Terutama yang menguatkan peran mereka dalam penganiayaan yang membuat MAM meninggal dunia.

Baca Juga: Nenek MAM Jadi Tersangka Penganiayaan Balita di Ngronggo Kediri, Ini Penyebab Utama Kematian MAM!

          Sebelumnya, diakui Sarif jika polisi sempat melakukan penyelidikan intensif. Salah satu dasarnya, penuturan beberapa tetangga terkait aksi kekerasan yang diduga juga dilakukan oleh pasangan suami istri tersebut. “Tapi kami tidak menemukan cukup bukti yang menguatkan,” lanjut pria asal Tangerang tersebut.

          Sebaliknya, peran Raf, 17; dan Sumilah, 64; sangat kuat. Dia mencontohkan aksi salah satu pelajar SMA di Kediri yang ikut menganiaya dengan menginjak perut MAM itu hingga berujung kematiannya.

          Dia juga memukul wajah MAM dua kali, hingga membungkam mulutnya menggunakan kaus selama beberapa detik. “Tersangka memukul wajah dua kali, menginjak perut, dan membungkam mulut menggunakan kaus selama beberapa detik,” jelasnya.

Baca Juga: Temukan Banyak Luka Lebam di Tubuh Balita Ngronggo Kediri yang Tewas, Ayahnya Sempat Tolak Dilakukan Visum

          Demikian pula peran Sumilah yang memukul MAM menggunakan gagang sapu dan pipa paralon hingga menimbulkan luka lebab di tubuhnya. “Selain dua tersangka, tidak ada tersangka baru,” paparnya.

          Untuk diketahui, selain memulangkan Suwito dan istrinya, satreskrim melanjutkan pemberkasan kasus dua tersangka. Mereka juga sudah menggelar rekonstruksi pada Selasa (28/4) lalu di rumah MAM, di Lingkungan Baudendo, Kelurahan Ngronggo.

          “Berkas tersangka (Raf) sudah dilakukan pelimpahan tahap 2 ke kejaksaan kemarin,” ungkap Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Kediri Hadi Marsudiono.

Baca Juga: Update Kasus Tewasnya Bocah Asal Ngronggo Kota Kediri: Polisi Mintai Keterangan Orang Tua, Nenek, dan Sepupu Korban

          Adapun untuk Sumilah, hingga kemarin polisi masih menuntaskan pemberkasan. Salah satunya dengan mengintensifkan pemeriksaan saksi dan kelengkapan data-data lainnya.

Seperti diberitakan, MAM ditemukan tewas di rumahnya, di Lingkungan Baudendo, Kelurahan Ngronggo, Kota Kediri pada Rabu (15/4) sore. Dia didapati telentang dengan kondisi baju dan badan basah. Di tubuhnya didapati banyak luka memar.

Tak hanya memukuli MAM, Sumilah yang ditetapkan sebagai tersangka juga melakukan kekerasan kepada Fit dan Fif, dua kakak MAM. Kekerasan dilakukan agar korban mau menurutperintahnya. 

Baca Juga: Miris! Bocah Tiga Tahun di Ngronggo Kota Kediri Tewas usai Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Begini Kronologinya

Seperti halnya Sumilah, Raf dikenakan pasal 80 ayat 3 UU No. 35/2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 3 miliar. 

 

 

Editor : Andhika Attar Anindita
#MAM #Balita tewas Ngronggo #penganiayaan #polres kediri kota #kota kediri