Dua Terdakwa Kredit Fiktif Bank BUMN di Kediri Divonis Ringan: Tidak Terima, Jaksa Langsung Mengajukan Banding

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Dipublikasikan Jumat, 8 Mei 2026 | 12:41 WIB
Suasana sidang putusan kasus kredit fiktif Bank BUMN Turus
Suasana sidang putusan kasus kredit fiktif Bank BUMN di Kediri.

KEDIRI, JP Radar Kediri- Ratna Yuliatin dan Riza Pramayoga, dua terdakwa kasus kredit fiktif di salah satu bank BUMN Kediri agaknya bisa sedikit tersenyum.

Pasalnya, putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya JPU menuntut Ratna dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp 120 juta subsider kurungan.

Ratna juga dituntut membayar uang pengganti Rp 378,5 juta. Ketentuannya, jika tidak dibayar akan diganti pidana penjara satu tahun enam bulan. Namun, dalam sidang putusan Rabu (6/5), Ratna hanya divonis tiga tahun penjara, serta denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan. 

Adapun pembayaran uang pengganti hanya Rp 60 juta. “Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka harta benda disita dan dilelang, atau diganti pidana penjara enam bulan,” jelas Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri Wibisana Anwar mengenai putusan yang dibacakan pada Rabu (6/5) lalu.

Baca Juga: Niat Jual Motor, Warga Pacitan Jadi Korban Penggelapan di Kediri, Ini Kronologinya!

Selanjutnya, Riza divonis dua tahun empat bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan. Putusan itu juga lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta Riza dihukum tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp 100 juta. 

Menanggapi putusan yang jauh lebih ringan dari tuntutan itu, jaksa yang akrab disapa Wibi tersebut mengaku akan melakukan banding. “Kami masih upaya hukum banding karena tidak sesuai dengan tutuntan,” ungkapnya.

Untuk diketahui, kasus kredit fiktif bermula dari praktik mark up kredit di salah satu bank BUMN pada 2021-2023. Saat itu, Riza yang merupakan pegawai bank diduga bekerja sama dengan Ratna yang merupakan calo kredit untuk memenuhi target.

Berdasarkan hasil penyidikan, sedikitnya 15 nasabah menjadi korban manipulasi nominal pinjaman. Pengajuan kredit yang semula hanya Rp 10 juta hingga Rp 15 juta dinaikkan menjadi Rp 35 juta sampai Rp 40 juta per nasabah. Selisih hasil mark up itulah yang digunakan untuk kepentingan pribadi hingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 500 juta. 

 

 

 

Editor : Andhika Attar Anindita
Sumber : Radar Kediri
kredit fiktif bri