KEDIRI, JP Radar Kediri-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya tidak hanya membebankan denda senilai total miliaran rupiah kepada tiga terdakwa kasus rekayasa rekrutmen perangkat desa.
Melainkan juga menyita uang suap yang disetor oleh penerima. Baik di tahap penyidikan maupun saat proses persidangan. Total nilainya mencapai Rp 6,13 miliar.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya I Made Yuliada memutuskan untuk menyita uang titipan dari pihak penerima suap senilai total Rp 1,7 miliar.
Tidak hanya itu, uang suap yang disita penyidik senilai Rp 4,43 miliar juga diperintahkan untuk dimasukkan ke kas negara.
Untuk diketahui, dalam persidangan sebelumnya terungkap uang setoran dari para jago yang mengalir ke banyak pihak. Baik para kepala desa, camat, media, LSM, dan banyak pihak lainnya.
Selama proses persidangan, para pihak tersebut mengembalikan uang total senilai Rp 1,7 miliar.
“Uang yang diberikan kepada pihak lain untuk pengamanan di tingkat kecamatan yang meliputi camat, kapolsek, danramil yang jumlahnya setiap kecamatan beragam telah dilakukan pengembalian berupa penitipan ke penuntut umum. Sejumlah Rp 1.761.250.000,” kata Anggota Majelis Hakim Manambus Pasaribu.
Uang miliaran rupiah tersebut menurutnya langsung disita. “Sejumlah tersebut dirampas untuk negara,” lanjutnya sembari menyebut uang tidak dikembalikan ke para jago yang menyetorkan uang kepada terdakwa.
Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri Wibisana Anwar mengatakan, saat ini uang titipan itu masih disimpan di rekening penitipan Kejari Kabupaten Kediri.
Adapun penyerahan itu masih menunggu putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap. “Kami juga masih menunggu salinan putusan lengkapnya,” jelasnya.
Seperti diberitakan, majelis hakim memvonis tiga kades non-aktif Imam Jamiin, Darwanto, dan Sutrisno dengan pasal 12 huruf a UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo pasal 20 huruf c UU No.1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Hakim memvonis Jamiin dengan hukuman penjara 5,5 tahun. Dia juga dibebani membayar denda Rp 300 juta subsider 100 hari.
Jika tidak mampu membayar, kekayaan Jamiin akan disita. Jika jumlahnya tidak mencukupi, akan diganti dengan 100 hari pidana kurungan.
Tidak hanya itu, Jamiin juga harus membayar uang pengganti Rp 680 juta.
Selanjutnya, Darwanto divonis 5,5 tahun penjara. Dia juga dibebani membayar denda Rp denda Rp 300 juta subsider 100 hari. Seperti Jamiin, Darwanto juga dibebani membayar uang pengganti Rp 178 juta.
Jika Darwanto tidak memiliki uang yang cukup, hartanya akan dilelang. Jika masih belum mencukupi, akan diganti pidana penjara selama satu tahun.
Adapun Sutrisno mendapat vonis paling tinggi. Yakni dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 350 juta.
Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan bersifat tetap, kekayaannya akan disita dan dilelang. Jika tidak cukup, akan diganti dengan 110 hari penjara.
Selain itu, Sutrisno juga dibebani membayar uang pengganti Rp 6,4 miliar. Jika tidak dibayar paling lambat sebulan setelah putusan inkrah, harta bendanya disita dan di lelang.
Jika itu belum mencukupi akan diganti dengan pidana penjara 3 tahun.
Sementara itu, menanggapi putusan majelis hakim, Lugito, penasihat hukum Imam Jamiin mengaku belum mengambil sikap. “Kami masih pikir-pikir,” ujarnya singkat.
Editor : Andhika Attar Anindita