Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Penyelidikan Lanjutan Kasus Rekayasa Perangkat Desa di Kediri Tunggu Aksi Kepolisian, Ini Alasannya!

Hilda Nurmala Risani • Rabu, 6 Mei 2026 | 21:17 WIB
Dari kiri, Kades Kalirong, Tarokan Imam Jamiin; Kades Pojok, Wates, Darwanto; dan Kades Mangunrejo, Ngadiluwih Sutrisno, terdakwa kasus rekayasa rekrutmen perangkat desa di PN Tipikor Surabaya
Dari kiri, Kades Kalirong, Tarokan Imam Jamiin; Kades Pojok, Wates, Darwanto; dan Kades Mangunrejo, Ngadiluwih Sutrisno, terdakwa kasus rekayasa rekrutmen perangkat desa di PN Tipikor Surabaya

 

KEDIRI, JP Radar Kediri - Putusan hakim terhadap tiga terdakwa kasus rekayasa rekrutmen perangkat desa Kabupaten Kediri 2023 menuai beragam pendapat. Pengamat Hukum Kediri Nurbaedah menilai, vonis penjara dan pengembalian uang total hingga miliaran rupiah yang diputuskan hakim sudah melalui berbagai pertimbangan.

“Terkait berat ringannya (putusan, Red) hukuman pasti sudah dipertimbangkan oleh majelis hakim,” ujar pria yang juga akademisi tersebut.

Lebih jauh Nurbaedah mengatakan, meski hakim sudah menjatuhkan putusan, menurutnya masing-masing pihak masih punya hak untuk mengambil sikap. “Jaksa punya hak untuk banding. Begitupun terdakwa juga punya hak yang sama,” lanjutnya.

Baca Juga: Vonis Rekayasa Rekrutmen Perangkat Desa Kediri, HAkim Minta Agar Ratusan Kades Lain Juga Diusut: Jamiin Cs HArus Kembalikan Uang Rp 7,26 Miliar

Jika upaya hukum banding tidak digunakan, otomatis putusan hakim akan memiliki kekuatan hukum tetap. Sehingga ketiga terdakwa harus menjalankan putusan tersebut.

Tentang keputusan majelis hakim yang memiskinkan terdakwa dengan mengembalikan uang miliaran rupiah, menurut Nurbaedah setiap orang punya cara pandang yang berbeda-beda. Namun, menurutnya jika kedua belah pihak tidak menggunakan upaya hukum, putusan tersebut sudah dianggap adil.

“Hakim itu di dalam memutus berdasarkan alat bukti sebagaimana tercantum di dalam KUHAP (kitab undang-undang hukum acara pidana, Red) dan juga keyakinan hakim. Itu bisa diukur nantinya adil atau tidak menurut jaksa maupun terdakwa dari dipakai atau tidaknya upaya hukum tersebut,” lanjutnya.

Adapun permintaan majelis hakim untuk mengembangkan kasus kepada para penerima aliran uang lainnya, menurut pria yang juga berprofesi sebagai advokat itu majelis hakim memang memiliki kewenangan tersebut. Namun, semuanya tetap kembali lagi kepada penyidik di Polda Jatim dan jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga: Terjerat Kasus Rekayasa Perangkat Desa di Kediri, Hakim Tipikor Vonis Berat Tiga Kades Nonaktif

“Itu kembali pada penyidik mau menindaklanjuti apa tidak. Karena proses hukum mulai dari penyelidikan hingga penuntutan,” tandasnya. 

Editor : Andhika Attar Anindita
#rekayasa rekrutmen #kabupaten kediri #jaksa #korupsi #polisi