KEDIRI, JP Radar Kediri-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya melakukan ‘pemiskinan’ terhadap tiga terdakwa kasus rekayasa rekrutmen perangkat desa.
Tidak hanya divonis pidana kurungan, ketiganya juga harus mengembalikan uang total sebesar Rp 7,26 miliar.
Jumlah itu belum termasuk denda yang nilainya hampir Rp 1 miliar.
Dalam sidang di PN Tipikor Surabaya kemarin, majelis hakim menyatakan Imam Jamiin, Darwanto, dan Sutrisno, tiga terdakwa kasus rekayasa rekrutmen perangkat desa terbukti bersalah.
“Terdakwa terbukti secara sadar melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama,” kata Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya I Made Yuliada.
Jika sebelumnya Imam Jamiin dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU), kemarin hakim memvonis Kepala Desa Kalirong nonaktif Imam Jamiin dengan pidana 5,5 tahun.
Dia juga dibebani membayar denda Rp 300 juta. Ketentuannya, jika denda tidak dibayar kekayaannya akan disita.
Baca Juga: Terjerat Kasus Rekayasa Perangkat Desa di Kediri, Hakim Tipikor Vonis Berat Tiga Kades Nonaktif
Jika jumlah kekayaan tidak mencukupi, akan diganti dengan 100 hari pidana kurungan.
“Membebankan pidana tambahan uang pengganti Rp 680 juta,” ungkap Made.
Senada dengan Jamiin, Darwanto yang sebelumnya dituntut sama dengan Jamiin juga divonis 5,5 tahun.
Kepala Desa Pojok nonaktif itu juga dibebani membayar denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan.
Yang membedakan hanya pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 178 juta.
Ketentuannya, harta Darwanto akan dilelang untuk membayar uang pengganti. Jika ternyata tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama satu tahun.
Sedangkan Sutrisno mendapat hukuman paling tinggi. Dia divonis pidana kurungan selama tujuh tahun.
Kepala Desa Mangunrejo nonaktif itu juga diminta membayar denda Rp 350 juta.
“Jika tidak dibayar satu bulan setelah putusan bersifat tetap, maka kekayaan akan disita dan dilelang. Jika tidak cukup maka diganti dengan pidana penjara 110 hari,” terang Made.
Selain denda, Sutrisno juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 6,4 miliar.
Jika tidak diganti paling lambat selama satu bulan setelah putusan inkrah, harta bendanya akan disita dan dilelang.
Jika semua belum mencukupi, akan diganti pidana penjara selama tiga tahun.
“Terdakwa punya hak yang sama, diberi waktu satu minggu untuk pikir-pikir apakah akan melakukan banding atau tidak,” tandas Made.
Dalam vonisnya, majelis hakim juga meminta agar kasus rekayasa rekrutmen perangkat desa tersebut tidak berhenti di tiga terdakwa saja.
Melainkan, dikembangkan pada keterlibatan ratusan kepala desa lainnya.
“Demi memberi rasa kepastian hukum dan keadilan, menurut majelis hakim harus diperiksa keterlibatan 161 kepala desa,” sambung Anggota Majelis Hakim Manambus Pasaribu.
Untuk diketahui, pada 2023 lalu total ada 165 desa yang membuka rekrutmen perangkat desa.
Sebanyak 163 desa melakukan rekrutmen lewat paguyuban kepala desa (PKD). Di persidangan terungkap jika 163 desa tersebut melakukan rekayasa.
Ratusan kades itulah yang diminta turut diperiksa. Demikian pula pihak lain yang terkait dalam perkara tersebut.
Termasuk para pihak yang menerima uang dan pihak yang menjadi jago perangkat desa.
“Untuk menjamin perbuatan tersebut dan bagaimana tanggung jawab perbuatan tersebut harus diuji dalam pemeriksaan tersendiri,” tegas Manambus.
Terpisah, JPU Heri Pranoto tidak mengelak terkait keterlibatan pihak lain yang harus diusut di kasus tersebut.
Kejati Jatim, ungkap Heri, sudah berkoordinasi dengan penyidik Polda Jatim terkait hal itu.
“Dari awal kami sudah koordinasi dengan penyidik polda. Bahwa ada pihak-pihak lain yang kalau dari sisi pertanggungjawaban pidana memang ada di sana. Ya sama, itu sesuai dengan yang disampaikan dalam pertimbangan hakim tadi itu sudah persis itu,” beber Heri.
Sesuai KUHAP baru, kata Heri, jika penanganan awal dilakukan oleh polda, mereka juga yang harus menindaklanjutinya.
“Karena ini kan dari KUHAP yang baru pun sudah dinyatakan bahwa koordinasi itu hubungannya kesetaraan antara penyidik dengan penuntut umum. Kalau penyidikan dimulai dari polda ya yang menangani polda semuanya itu,” tandasnya sembari menyebut JPU masih menyatakan pikir-pikir.
Editor : Mahfud