Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Terjerat Kasus Rekayasa Perangkat Desa di Kediri, Hakim Tipikor Vonis Berat Tiga Kades Nonaktif

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Selasa, 5 Mei 2026 | 13:32 WIB
Dari kiri, Kades Kalirong, Tarokan Imam Jamiin; Kades Pojok, Wates, Darwanto; dan Kades Mangunrejo, Ngadiluwih Sutrisno, terdakwa kasus rekayasa rekrutmen perangkat desa di PN Tipikor Surabaya
Dari kiri, Kades Kalirong, Tarokan Imam Jamiin; Kades Pojok, Wates, Darwanto; dan Kades Mangunrejo, Ngadiluwih Sutrisno, terdakwa kasus rekayasa rekrutmen perangkat desa di PN Tipikor Surabaya

SURABAYA, JP Radar Kediri–Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus rekayasa rekrutmen perangkat desa Kabupaten Kediri 2023, Selasa (5/5). 

Sidang putusan dipimpin ketua majelis I Made Yuliada. Tiga terdakwa yang divonis yakni kepala desa nonaktif Imam Jamiin (Kalirong, Tarokan), Darwanto (Pojok, Wates), dan Sutrisno (Mangunrejo, Ngadiluwih). Putusan dibacakan bergiliran dalam persidangan yang berlangsung sejak pagi.

Darwanto dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan. Selain itu, ia dikenai denda Rp 300 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya disita dan dilelang.

Jika hasil lelang tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari. Majelis hakim juga membebankan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 178 juta.

Baca Juga: Hakim Minta Agar Tiga Kades Terdakwa Rekayasa Perangkat Kediri Tidak Kembali Jadi Kepala Desa, Begini Jawaban Mereka

Untuk uang pengganti tersebut, Darwanto diberi waktu pembayaran paling lama satu bulan setelah putusan. Apabila tidak dipenuhi, harta bendanya akan disita dan dilelang guna menutup kewajiban tersebut.

Jika masih tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun. “Menjatuhkan pidana sesuai dengan amar putusan yang telah dibacakan,” ujar ketua majelis hakim dalam persidangan.

Sementara itu, terdakwa Sutrisno divonis lebih berat dengan pidana penjara selama 7 tahun. Ia juga dikenai denda Rp 350 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar satu bulan setelah inkrah, harta bendanya disita dan dilelang.

Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 110 hari. Selain itu, Sutrisno dibebani pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 6,4 miliar.

Untuk uang pengganti tersebut, majelis hakim memberikan waktu pembayaran paling lama satu bulan setelah inkrah. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutup kewajiban.

Apabila masih tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun. Adapun Imam Jamiin dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dengan denda Rp 300 juta.

Imam Jamiin juga dikenai ketentuan serupa, yakni jika denda tidak dibayar satu bulan setelah inkrah, maka harta bendanya disita dan dilelang.

Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari. Selain itu, ia dibebani pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 680 juta.

Baca Juga: Suap Perangkat Desa, Jaksa Amankan Rp 7,4 M! Begini Rincian dan Hukuman yang Diberikan pada Tiga Kades Terdakwa

Hingga siang hari, persidangan berjalan lancar dengan pembacaan amar putusan secara lengkap untuk masing-masing terdakwa.

Editor : Andhika Attar Anindita
#rekayasa perangkat desa #kediri #korupsi #kades #tipikor