KEDIRI, JP Radar Kediri - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota mengungkap sejumlah kasus menarik perhatian. Salah satunya adalah video asusila berbayar yang diproduksi di wilayah Kota Kediri.
Hal itu diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Achmad Elyasarif Martadinata. Dia menyebut jika produksi video asusila berada di kamar kos di kawasan Kelurahan Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto.
“Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat pada 10 April 2026,” ujar pria yang akrab disapa Sarif itu. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
Penyelidikan pun mengarahkan petugas untuk menggerebek sebuah rumah kos. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial ADM, 30, asal Kecamatan Plosoklaten dan MAN, 22, Kecamatan Gampengrejo.
Baca Juga: Polsek Ngadiluwih Berantas Judi Sabung Ayam: Gerak Cepat Tangapi Aduan Masyarakat
“Keduanya merupakan aktor utama dalam produksi sekaligus distributor video asusila melalui platform digital,” imbuhnya. Untuk diketahui, praktik pembuatan tersebut sudah berlangsung sejak lama. Pelaku mendistribusikannya melalui aplikasi Telegram dengan membuat grup privat.
Setiap video itu dijual dengan harga mulai Rp 250 ribu. Bahkan, bisa lebih sesuai dengan request yang diminta. “Awalnya hanya coba-coba namun berkembang menjadi aktivitas rutin untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” beber lelaki asal Tangerang itu.
Ya, uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk membayar cicilan kendaraan. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (la)
Editor : Andhika Attar Anindita