Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Lima Kasus Curanmor Diungkap Polres dalam Waktu 21 Hari, Enam Motor Dikembalikan ke Pemilik

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Sabtu, 2 Mei 2026 | 06:16 WIB
Berhasil amankan pelaku curanmor, enam unit telah diserahkan kembali kepada pemiliknya.
Berhasil amankan pelaku curanmor, enam unit telah diserahkan kembali kepada pemiliknya.

KEDIRI, JP Radar Kediri- Jajaran Polres Kediri berhasil mengungkap lima kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kabupaten Kediri sepanjang April 2026.

Dalam kurun waktu sekitar tiga pekan, polisi mengamankan lima tersangka berikut barang bukti delapan unit sepeda motor.

Dari jumlah tersebut, enam unit telah diserahkan kembali kepada pemiliknya.

Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji menyampaikan, pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif Satreskrim atas laporan masyarakat sejak awal April.

Baca Juga: Polres Kediri Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Plosoklaten, Satu Orang Diamankan

Dalam periode 2 hingga 22 April 2026, lima perkara berhasil diungkap dengan jumlah tersangka yang sama.

Empat kasus di antaranya merupakan pencurian dengan pemberatan, sedangkan satu perkara terkait penggelapan kendaraan.

“Terhitung mulai 2 April hingga 22 April 2026, kami berhasil mengungkap lima perkara curanmor dengan total lima tersangka yang telah diamankan,” ujarnya saat rilis kasus, Rabu (29/4).

Bramastyo menegaskan, capaian tersebut menjadi bentuk komitmen kepolisian dalam merespons keresahan masyarakat terhadap maraknya curanmor.

 Setiap laporan, kata dia, ditindaklanjuti secara cepat dan profesional. Meski begitu, upaya penegakan hukum juga perlu didukung kesadaran masyarakat dalam menjaga kendaraan pribadi.

Ia menyebut, kasus pencurian bisa terjadi di berbagai tempat, mulai area pasar, lingkungan rumah, hingga halaman sekolah.

Bahkan, terdapat kasus penggelapan yang melibatkan orang dekat korban. Karena itu, masyarakat diminta lebih waspada dan tidak lengah dalam meminjamkan kendaraan.

Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Joshua Peter Krisnawan menambahkan, modus pelaku cukup beragam.

Selain pencurian konvensional, ditemukan pula praktik penggelapan dengan modus meminjam kendaraan tanpa dikembalikan.

Pelaku memanfaatkan kelengahan maupun kedekatan dengan korban untuk melancarkan aksinya.

Baca Juga: Perkuat Deteksi Dini, Apel Sabuk Kamtibmas di Polres Kediri Satukan Elemen Masyarakat Kabupaten Kediri

“Sebagian pelaku memanfaatkan kelengahan korban, sebagian lainnya memanfaatkan hubungan kedekatan untuk meminjam kendaraan,” jelasnya.

Salah satu korban, Evi Fajarina, warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, mengaku lega setelah dua sepeda motornya berhasil ditemukan.

Sebelumnya, kendaraan tersebut dipinjam oleh seseorang yang dikenalnya, namun tak kunjung dikembalikan hingga berbulan-bulan.

“Awalnya hanya pinjam sehari, lalu minta tambahan waktu terus sampai berbulan-bulan dan akhirnya tidak bisa dihubungi,” ungkapnya.

Evi melaporkan kejadian itu ke Polres Kediri pada 22 April dan dalam waktu sepekan kedua motornya berhasil ditemukan.

 Ia mengaku kini lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan, meski kepada orang yang sudah dikenal.

Sebagai langkah pencegahan, masyarakat diimbau menerapkan sistem pengamanan berlapis, seperti memarkir kendaraan di tempat terang, menggunakan kunci ganda atau kunci cakram, serta memasang GPS dan CCTV.

Selain itu, Polres Kediri juga membuka layanan pengaduan 24 jam melalui call center 110 bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan atau melaporkan tindak kriminal.

Editor : Andhika Attar Anindita
#Presisi #curanmor #polres kediri #polisi