Polres Kediri Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Plosoklaten, Satu Orang Diamankan

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Dipublikasikan Sabtu, 2 Mei 2026 | 06:15 WIB
Polres Kediri lakukan rilis penyelewengan BBM
Polres Kediri lakukan rilis penyelewengan BBM 

KEDIRI, JP Radar Kediri – Polres Kediri membongkar dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri.

Seorang pria berinisial KA ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menimbun sekaligus menjual kembali BBM subsidi secara ilegal.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan polisi pada 13 April 2026 terkait indikasi penyimpangan distribusi BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Kediri.

Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji menyatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memastikan distribusi energi subsidi tepat sasaran.

Baca Juga: Perkuat Deteksi Dini, Apel Sabuk Kamtibmas di Polres Kediri Satukan Elemen Masyarakat Kabupaten Kediri

“BBM subsidi adalah hak masyarakat sesuai ketentuan pemerintah. Jika disalahgunakan, tentu merugikan negara dan masyarakat,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).

Ia menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik penyelewengan yang memanfaatkan subsidi untuk kepentingan bisnis.

“Kami akan menindak tegas setiap penyalahgunaan distribusi BBM subsidi karena menyangkut kepentingan publik,” tegasnya.

Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Joshua Peter Krisnawan menjelaskan, tersangka diduga membeli Pertalite berulang kali di SPBU Plosoklaten menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion dengan tangki berkapasitas 15 liter.

BBM yang dibeli kemudian dipindahkan memakai selang ke dalam galon air mineral ukuran 15 liter, sebelum dijual kembali ke toko atau pom mini di wilayah Kecamatan Gurah dan Kota Kediri.

“Hasil penyelidikan, tersangka bisa membeli BBM subsidi hingga 20 sampai 30 kali dalam sehari,” jelas Joshua.

Dari aktivitas tersebut, tersangka disebut meraup keuntungan sekitar Rp 800 per liter. Ia juga mengaku telah menjalankan praktik itu sejak 2025.

Dalam sehari, tersangka mampu mengumpulkan sekitar 200 hingga 300 liter Pertalite untuk dijual kembali.

Pengungkapan bermula saat Unit Tipidsus Satreskrim Polres Kediri melakukan penyelidikan pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di SPBU Plosoklaten.

Petugas mendapati tersangka melakukan pembelian BBM secara berulang, lalu melakukan pengintaian hingga ke rumahnya di Dusun Klaten, Desa Brenggolo, Kecamatan Plosoklaten.

Sekitar pukul 17.00 WIB, polisi melakukan penangkapan sekaligus penggeledahan.

Baca Juga: Menyongsong  Hari Bhayangkara ke-80, Polres Kediri Gelar Lomba TPTKP

Dari lokasi, diamankan 16 galon berisi Pertalite masing-masing 15 liter dengan total sekitar 240 liter, serta sejumlah galon kosong dan alat bantu pemindahan BBM.

Polisi juga menyita dua sepeda motor, rombong, selang, corong, ponsel, rekaman CCTV SPBU, dan dokumen kendaraan.

Joshua menegaskan, praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menghambat distribusi BBM subsidi bagi masyarakat yang berhak.

“Akibatnya, distribusi BBM subsidi jadi tidak tepat sasaran. Ini yang menjadi perhatian serius kami,” tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Ia terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar. Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polres Kediri sejak 14 April 2026.

Polres Kediri memastikan akan terus meningkatkan pengawasan distribusi BBM subsidi agar praktik serupa tidak kembali terjadi.

Editor : Andhika Attar Anindita
Sumber : Radar Kediri
bbm polres kediri pertalite