Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Dokter di Kediri Menyaru Polisi, Tipu Calon Bintara, Ini Kerugian Yang Dialami Korban!

Hilda Nurmala Risani • Kamis, 30 April 2026 | 21:49 WIB
Ilustrasi polisi menyelidiki kasus.
Ilustrasi polisi menyelidiki kasus.

 

KEDIRI, JP Radar Kediri-Kasus penipuan rekrutmen anggota Polri yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kediri ini harus jadi pelajaran bagi masyarakat. Terutama untuk tidak mudah percaya iming-iming agar lolos menjadi anggota korps baju cokelat. Adalah dr M. Taufik dan Iswanto yang kemarin duduk di kursi terdakwa karena melakukan praktik penipuan kepada dua warga Kota Kediri. 

          Sidang pukul 13.19 kemarin menghadirkan delapan saksi. Dua di antaranya merupakan korban penipuan oknum dokter dan anggota Polda Jatim yang kini sudah dipecat itu.

          “Apa yang saudara alami, bisa diceritakan kronologinya?” pinta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu Wasono Dyan Aribowo kepada Amat Dedik Santoso, salah satu korban, dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Khairul itu.

Baca Juga: Modus Penipuan Catut Nama Kasatpol PP Kabupaten Kediri, Begini Kronologinya

          Amat mengatakan, kejadian penipuan oleh dua terdakwa berawal dari keikutsertaan anaknya mengikuti tes bintara Polri 2025 di Polda Jatim. Rupanya, sang anak dinyatakan tidak lolos di tahap perangkingan Polda Jatim.

“Selanjutnya pada tanggal 7 Juni 2025 bertemu dengan mereka terdakwa di rumah Gino atau Pakpuh beralamat Jalan Selomangleng,” ujar Amat.

          Di pertemuan itu Amat bertemu dengan dr M. Taufik dan Iswanto. Saat bertemu di Selomangleng itu, dr Taufik mengaku anggota Polri. “Pangkat AKBP dinas di DVI Mabes polri,” ungkap Amat tentang pengakuan Taufik yang saat itu dibenarkan oleh Iswanto. 2025 lalu dia bertugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim.

          Mendengar penjelasan Taufik, Amat pun langsung percaya. Apalagi, saat itu dia tahu jika Iswanto memang berdinas di SPKT Polda Jatim. Saat itu, Amat yang juga anggota polisi ini bercerita jika anaknya tidak lolos tes penerimaan bintara Polri.

Baca Juga: Polri Buka Pendaftaran Bintara Brimob Mulai Hari Ini 10 November 2025: Syarat Lengkap dan Tips Lolos Seleksi

          Taufik lantas mengaku bisa meluluskan sebagai anggota Polri yang sudah gugur. Alasannya, dulu dia pernah menjadi panitia pusat penerimaan Polri. Untuk meyakinkan, dia mengaku bisa dibantu melalui ayahnya Komjen  Pol Fadhil Imron.

Saat itu, lanjut Amat, Iswanto juga ikut membenarkan bahwa terdakwa Taufik kenal baik dengan Komjen Pol.  Fadhil Imron. “(Terdakwa) menyebut bisa kembali menghidupkan gugurnya anak saya dengan langsung mengikuti tes di tahap supervisi. Dengan memberikan dana kepada terdakwa Taufik sebesar Rp 900 juta,” lanjut Amat di depan majelis hakim.

Selanjutnya, terdakwa menanyakan nama anak. Amat pun memberikan nama anaknya. Saat itu Taufik terlihat menelepon seseorang. Selang beberapa menit, dia meyakinkan dengan menunjukkan sebuah data dari aplikasi di laptop.

“Dalam data tersebut nama anak saya sudah ada di dalam nama-nama orang yang akan lulus terpilih menjadi Bintara Polri. Ini membuat saya semakin yakin bahwa terdakwa bisa meluluskan kembali anak saya menjadi bintara Polri,” terangnya.

Baca Juga: Ngopi Kamtibmas Bareng Kabaharkam Polri Komjen Pol Karyoto, Wali Kota Kediri Vinanda Launching Ronda Digital

          Merasa yakin, Amat lantas mengenalkan Taufik kepada Heru Purnomo, temannya. Seperti Amat, anak Heru juga tidak lolos dalam tes bintara Polri. Selanjutnya, pada 16 Juni 2025 Iswanto menghubungi Amat lewat WhatsApp. Isinya, Iswanto khawatir jika tidak segera membayar, tidak akan lolos.

          Dia pun meminta masing-masing untuk membayar setengahnya atau Rp 450 juta melalui rekeningnya. Setelah pengiriman uang tersebut, pada 20 Juni 2025, Iswanto dan Taufik mendatangi rumah Heru. Saat itu, mereka meyakinkan jika anak Heru dan Amat sudah aman di sistem perangkingan Mabes Polri.

          Namun, dalam prosesnya kedua anak korban tetap tidak mendapat kepastian. Padahal, Amat sudah menyetor Rp 900 juta. Sedangkan Heru sudah membayar Rp 1,2 miliar.

          Mendengar penjelasan saksi yang juga korban, Ketua Majelis Hakim Khairul menanyakan tentang pengembalian uang. “Uang saudara sudah dikembalikan apa belum?” tanya Khairul.

Baca Juga: Kapolres Kediri Menegaskan Komitmen Pelaksanaan Rekrutmen Anggota Polri yang Bersih dan Akuntabel

          Amat menyebut jika uangnya baru dikembalikan Rp 200 juta. Demikian pula uang Heru yang baru dikembalikan Rp 200 juta.

          Untuk diketahui, terdakwa dan korban mengusulkan untuk menyelesaikan perkara dengan mekanisme keadilan restoratif (MKR). Namun, Khairul menegaskan jika mekanisme tersebut tidak bisa dilaksanakan selama uang belum dikembalikan secara utuh.

“Kalau mau ada restoratif, maka uang Anda harus sudah dikembalikan semua. Saya beri waktu untuk mengurusnya hingga 20 Mei mendatang,” tegas Khairul.

          Sementara itu, Taufik dan Iswanto yang duduk di kursi terdakwa tidak menyanggah penjelasan korban tentang kronologi penipuan. “(Pernyataan saksi) benar semua,” ungkap Taufik dan Iswanto bersamaan. 

 

 

 

 

 

 

Editor : Andhika Attar Anindita
#PN Kediri #penipuan #polres kediri kota #bintara #Rekrutmen Polri