KEDIRI, JP Radar Kediri- Kasus penebangan pohon liar atau ilegal logging terungkap di Kabupaten Kediri.
Dalam konferensi pers kemarin (29/4), Polres Kediri menetapkan ES, 44, warga Desa Banaran, Kecamatan Kandangan sebagai tersangka.
Penetapan itu bermula dari aktivitas penebangan pohon jati di wilayah Kecamatan Kandangan pada 2 Juni 2025 lalu.
Saat itu, tersangka ES bersama rekannya melakukan penebangan pohon jati tanpa izin resmi.
Kayu hasil tebangan kemudian dipotong menjadi 20 batang dengan panjang masing-masing sekitar 2,1 meter.
Tak berhenti di situ, tersangka melakukan aksi serupa pada 16 Januari 2026.
“Modusnya menggunakan gergaji mesin untuk menebang pohon di kawasan hutan tanpa legalitas. Kayu dipotong, diangkut dengan motor, lalu dimuat ke mobil pikap untuk dijual,” ujar Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji.
Aksi sebanyak dua kali itu dilakukan ES bersama dua rekannya berinisial AS dan HD.
Keduanya kini masih dalam pengejaran. Sementara ES telah ditahan sejak 21 Maret 2026 di Rutan Polres Kediri.
Akibat perbuatan tersebut, kerugian yang ditimbulkan ditaksir mencapai Rp 45 juta.
Tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) huruf C juncto Pasal 12 huruf C Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun serta denda paling sedikit Rp500 juta.
“Semua barang bukti sudah kami amankan. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelanggaran hukum yang merugikan negara dan masyarakat,” tegas Bramastyo.
Editor : Andhika Attar Anindita