Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Sidang Tuntutan Ahmad Faiz Ditunda, Ini Alasannya!

Hilda Nurmala Risani • Selasa, 28 April 2026 | 21:29 WIB
Terdakwa Ahmad Faiz Yusuf sedang berbincang dengan penasihat hukumnya dan teman-temannya.
Terdakwa Ahmad Faiz Yusuf sedang berbincang dengan penasihat hukumnya dan teman-temannya.

 

KEDIRI, JP Radar Kediri- Proses persidangan Ahmad Faiz Yusuf, 19, terdakwa kasus provokasi media sosial kembali tertunda. Itu karena jaksa penuntut umum (JPU) belum selesai menyiapkan berkas tuntutan. 

“Terkait sidang perkara (Ahmad Faiz Yusuf, Red) jaksa penuntut umum masih belum siap membacakan,” ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Kediri Hadi Marsudiono.

Majelis hakim mengabulkannya. Sidang agenda tuntutan akan kembali dibuka Senin depan (4/5). Sebelum menutup persidangan, Khairul yang didampingi hakim anggota, Damar Kusuma Wardana dan Emmy Haryono Saputro, menjelaskan setelah pembacaan tuntutan selanjutnya terdakwa diberi waktu mengajukan pleidoi.

Baca Juga: Jadi Saksi Ahli Kasus Ahmad Faiz di PN Kediri, Pegiat HAM Haris Azhar Singgung Soal Kebebasan Berekspresi

Di lain sisi, penasihat hukum (PH) terdakwa Kharisma memaklumi terkait penundaan sidang tuntutan ini. Dia menilai hal wajar ketika jaksa masih belum siap atas tuntutan yang dilayangkan.

“Karena memang tuntutan itu ada hierarki di mereka. Yaitu dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri begitu,” ucap Kharisma.

Menurutnya, penundaan ini tak hanya merugikan timnya, namun juga kliennya. Yang seharusnya terdakwa Faiz bisa fokus menjalani tes perguruan tinggi harus terganggu karena ada penundaan.

“Secara psikis pasti mempengaruhi. Harapannya minggu depan tuntutan bisa dibacakan. Juga waktu yang diberikan kepada kami untuk mengajukan pledoi sama. Jangan sampai JPU diberi waktu dua minggu membuatan tuntutan, kami agenda pembelaan hanya tiga hari,” terangnya.

Baca Juga: YLBHI Dorong Polisi Setujui Penangguhan Penahanan Ahmad Faiz atas Kasus Dugaan Provokasi di Medsos

Terkait pledoi ini juga dia menyebut akan mempersiapkan dengan sungguh-sungguh. Mengingat ini satu upaya terakhir untuk terdakwa membela diri di persidangan.

“Karena kami tidak bisa main-main terkait dengan pledoi. Kami akan menilai semua fakta persidangan, analisa hukum semua harus kami cermati dengan baik. Jadi tidak bisa ala kadarnya,” pungkas Kharisma.

Seperti diberitakan, AFY didatangi oleh personel gabungan Polres Kediri Kota dan Polda Jatim pada Minggu (21/9) lalu. Kemudian pada Senin (22/9) dia diperiksa oleh penyidik sebagai saksi.

Baca Juga: Hadirkan Reza Indragiri dalam Sidang Saksi Ahli Faiz, Media Sosial Jadi Barang Bukti Harus Ditampilkan Utuh, Ini Alasannya!

Pemeriksaan itu pun terus berlanjut hingga akhirnya AFY ditetapkan sebagai tersangka provokasi kerusuhan melalui media sosial.

Dari AFY, polisi mengamankan barang bukti berupa 3 buku, 7 poster, 1 unit handphone, dan 1 unit laptop. 

Editor : Andhika Attar Anindita
#PN Kediri #kerusuhan 30 agustus 2025 #Ahmad Faiz Yusuf #polres kediri kota #kota kediri