KEDIRI, JP Radar Kediri – Ruang pelanggaran lalu lintas akan semakin ditekan di Kota Kediri.
Rencananya, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota akan menambah enam titik tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Pemasangan alat itu akan disebar di titik-titik rawan pelanggaran lalu lintas. Selain sebagai pendeteksi pelanggaran lalu lintas, pemasangan ETLE juga untuk memudahkan petugas mengungkap adanya tindak kejahatan.
Hal itu diungkapkan oleh Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan.
Saat ini, pihaknya masih mengajukan penambahan ETLE ke Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
“Mulai dari titik utama maupun jalan provinsi yang sering digunakan pengguna jalan untuk kebut-kebutan ataupun sering terjadi kriminal akan dipasang,” ujar pria yang akrab disapa Yudho itu.
Baca Juga: Ratusan Pengendara di Kota Kediri Terjaring ETLE Statis, Begini Kata Satlantas
Untuk diketahui, penambahan ETLE statis rencananya menyasar sejumlah ruas jalan mulai dari simpang empat Alun-Alun Kota Kediri ke barat. Berlanjut ke simpang tiga Terminal Tamanan ke utara.
“Kemudian simpang empat Mrican, simpang empat Semampir, dan simpang tiga water torn. Kami utamakan di simpang tiga maupun simpang empat,” imbuhnya.
Menurutnya, penambahan ETLE di titik tersebut atas beberapa pertimbangan. Khususnya di perbatasan kota yang sering digunakan oleh pelanggar untuk menghindari petugas polisi.
Baca Juga: Pengendara Kediri Wajib Tahu! Ini Alasan Polresta Kediri Kini Gencarkan ETLE di Jalanan
“Di lokasi tersebut disinyalir juga masih banyak orang luar kota yang masuk ke dalam kota untuk melanggar lalu lintas. Juga sering dimanfaatkan kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas untuk tidak melintas di pusat kota,” ungkap Yudho.
Seperti contoh, petugas kerap mendapati kendaraan dengan muatan overload melintas di jalur-jalur terluar Kota Kediri. Itu dilakukan agar tidak terdeteksi oleh petugas dan terkena penindakan tilang.
“Mayoritas mereka (truk overload, Red) menggunakan ring-ring luar. Begitupun kendaraan roda empat yang sudah tahu pelanggaran yang dilakukan,” tandasnya.
Baca Juga: ETLE Statis Bisa Jaring Pelanggar Berulang Kali, Begini Kata Satlantas Polres Kediri Kota
Terkait pelanggaran yang banyak ditemui melalui kamera ETLE, pria yang berdomisili di Kecamatan Pesantren itu menyebut mayoritas dilakukan oleh kendaraan roda empat. Utamanya karena tidak menggunakan sabuk pengaman dan bermain handphone saat berkendara.
“Meskipun kaca film 80 persen tetap tembus. Jadi mereka yang tidak mengenakan sabuk pengaman dan bermain handphone tetap terdeteksi,” bebernya.
Dengan penambahan ETLE, pihaknya berharap masyarakat semakin tertib dan patuh pada aturan lalu lintas. Sehingga kecelakaan lalu lintas bisa diminimalkan. “Selain merekam pelanggar, kamera ETLE ini juga bisa mengungkap tindak kejahatan jalanan. Salah satunya peristiwa tabrak lari,” pungkasnya.
Editor : Andhika Attar Anindita