KEDIRI, JP Radar Kediri–Sumilah bukan satu-satunya pihak yang harus bertanggung jawab dalam kematian MAM, 4. Sesuai hasil penyidikan polisi, Raf, 17, kakak sepupu korban ditetapkan sebagai tersangka. Siswa salah satu SMA di Kediri itu turut menganiaya balita laki-laki tersebut hingga dia tewas pada Rabu (15/4) lalu.
Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim melalui Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Achmad Elyasarif Martadinata mengatakan, Raf ditetapkan sebagai tersangka sesuai hasil gelar perkara kemarin siang (24/4). “Kami menetapkan satu tersangka lagi inisial Raf. Yang bersangkutan masih ABH (anak berhadapan dengan hukum, Red),” ujar perwira yang akrab disapa Sarif itu.
Terkait kekerasan yang dilakukan Raf terhadap MAM, menurut Sarif ada beberapa. Di antaranya, dia memukul wajah sepupunya itu hingga dua kali. Tak cukup di sana, dia juga menginjak perut dan membungkam mulut korban dengan kaus selama beberapa detik.
Baca Juga: UPT PPA Kota Kediri Fokus Pulihkan Mental Dua Kakak MAM, Bocah Korban Penganiayaan di Ngronggo
“Tersangka memukul wajah dua kali, menginjak perut dan membungkam mulut menggunakan kaus selama beberapa detik,” lanjut Sarif.
Ditanya tentang motif penganiayana yang dilakukan Raf terhadap MAM, menurut pria asal Tangerang itu Raf memukul agar bungsu dari tiga bersaudara itu tidak bandel dan menurut kepada neneknya.
Sumber koran lainnya menyebut, penganiayaan yang dilakukan Raf ini lebih parah. “Pelaku menginjak perut korban yang disinyalir membuat ginjalnya rusak,” ungkap sumber yang mewanti-wanti agar namanya tidak dikorankan.
Terpisah, Rini Puspitasari, penasihat hukum Raf membenarkan jika kliennya menginjak perut MAM. Hal tersebut menurutnya dilakukan agar balita itu mau menuruti perintah neneknya. “Motifnya karena ingin (MAM, Red) manut dengan mbahnya (Sumilah, Red). (Raf) kasihan kepada mbahnya yang sudah tua,” ungkap Rini.
Baca Juga: Nenek MAM Jadi Tersangka Penganiayaan Balita di Ngronggo Kediri, Ini Penyebab Utama Kematian MAM!
Sebelum peristiwa penganiayaan, Raf mengaku melihat MAM mainan air atau berendam di kamar mandi. Saat itu Sumilah sudah menasihati agar segera keluar tapi tidak diindahkan.
Raf yang sedang berada di rumah MAM pun berusaha menasihatinya. “Terus akhirnya dia (Raf) ngomong ke si MAM manut karo mbahe, mbahe wis tuwek. Ya motifnya seperti itu,” lanjut Rini menirukan ucapan Raf kepada MAM.
Rupanya, sebelum penganiayaan itu Sumilah sering berkeluh kesah kepada Raf. Dia mengaku capek mengurus tiga cucunya itu. Apalagi, kakinya juga sakit.
“Intinya mbahnya kesel (capek, Red), si Raf melihat sendiri mbahnya ngomongin (menasihati, Red) tapi tidak didengerin sama MAM,” papar perempuan yang kemarin mendampingi pemeriksaan Raf tersebut.
Informasi yang dihimpun wartawan Jawa Pos Radar Kediri, selama pemeriksaan berlangsung, Raf tidak menceritakan secara detail kapan dia menganiaya MAM. Apakah sebelum atau sesudah Sumilah menganiaya cucunya.
“Tadi tidak bilang itu. Dia hanya menceritakan apa yang dia lakukan,” tandas sumber koran ini lainnya.
Seperti diberitakan, MAM ditemukan tewas di rumahnya, di Lingkungan Baudendo, Kelurahan Ngronggo, Kota Kediri pada Rabu (15/4) sore. Dia didapati telentang dengan kondisi baju dan badan basah. Di tubuhnya didapati banyak luka memar.
Tak hanya memukuli MAM, Sumilah yang ditetapkan sebagai tersangka juga melakukan kekerasan kepada Fit dan Fif, dua kakak MAM. Kekerasan dilakukan dengan maksud membuat korban menuruti perintahnya. Selebihnya, polisi juga mendalami dugaan keterlibatan ayah tiri dan ibu kandung korban dalam peristiwa tragis tersebut.
Seperti halnya Sumilah, Raf dikenakan pasal 80 ayat 3 UU No. 35/2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
Editor : Andhika Attar Anindita