KEDIRI, JP Radar Kediri- Kasus hukum Chandra Kharisma dan Moh. Sholahuddin Al Ayyubi hampir mencapai puncak. Dua terdakwa pelempar bom molotov pada aksi demo berujung kerusuhan 30 Agustus 2025 divonis 1,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Chandra Kharisma dan Moh. Sholahuddin Al Ayyubi dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua,” ujar ketua majelis hakim Khairul.
Itu karena kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kegiatan melempar bom molotov. Hingga mengakibatkan kerusakan dan kerugian fasilitas negara. Untuk diketahui, vonis yang dijatuhkan oleh hakim lebih berat 6 bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Dua Pelempar Bom Molotov Dituntut 1 Tahun Penjara, Ini Faktor Yang Meringankan!
Ya, sebelumnya JPU menuntut dua terdakwa pidana penjara 1 tahun. Berdasarkan Pasal 308 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dalam dakwaan alternatif kedua.
Adapun poin yang memberatkan yaitu pertama perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Kedua, menyebabkan kerusakan yang mengakibatkan kerugian pada negara. Ketiga, statusnya sebagai mahasiswa seharusnya menjadi contoh yang baik. Namun justru berkebalikan. Perbuatannya mencederai statusnya sebagai seseorang berpendidikan.
“Keempat pledoi yang disampaikan terdakwa menginginkan bebas menunjukkan bahwa terdakwa tidak ada rasa bersalah,” terang Khairul.
Sedangkan poin yang meringankan yaitu, kedua terdakwa belum pernah dihukum. Juga masih berpendidikan aktif. Serta memiliki masa depan karena usia yang masih muda. “Kami tidak sependapat dengan tuntutan yang disampaikan oleh JPU,” tandasnya.
Baca Juga: Hadirkan Saksi Ahli Kasus Pelemparan Bom Molotov, Ini Pengakuannya!
Pantauan wartawan Jawa Pos Radar Kediri, dua terdakwa tampak tertunduk lesu ketika mendengarkan putusan tersebut. Mereka pun keluar ruang sidang dengan wajah murung. Atas putusan tersebut JPU dan PH terdakwa sepakat mengajukan banding.
“Kami keberatan atas putusan tersebut yang mulia. Kami sepakat mengajukan banding,” ujar salah satu PH terdakwa Muhammad Lukman Haris. Sejalan dengan Haris, JPU Ahmad Ashar juga menyampaikan akan mengajukan banding. “Banding yang mulia,” ucapnya singkat dihadapan majelis hakim.
Seperti yang diberitakan, Chandra ditangkap pada 3 September 2025. Saat itu, mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kota Kediri tersebut tengah menginap di salah satu hotel di Tulungagung.
Baca Juga: PN Kediri Segera Adili Pelempar Bom Molotov, Ini Ancaman Hukumannya
Penangkapannya dilakukan terkait aksinya yang diduga menghasut warga untuk melakukan aksi demo dengan skenario ricuh di Tulungagung. Yakni pada Kamis 4 September 2025. Caranya, dia mengajak orang-orang yang ditemuinya saat ngopi dari warung ke warung. Dari hasil pengembangan, polisi juga menangkap Sholahuddinwarga Jakarta yang sedang berkuliah di Kota Kediri.
Hasilnya, polisi juga mengamankan empat petasan di tempat kosnya di Kelurahan Bandarlor, Kecamatan Mojoroto. Masing-masing petasan tersebut berisi lima letusan. Chandra dan Sholahuddin diketahui juga sudah menyiapkan aksinya sejak sehari sebelum demo atau pada Jumat (29/8) lalu. Mereka membuat bom molotov dengan membeli pertalite yang diracik di botol bekas minuman.
Editor : Andhika Attar Anindita