KEDIRI, JP Radar Kediri- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya meminta agar para kades terdakwa rekayasa rekrutmen perangkat desa Kabupaten Kediri 2023 tidak kembali mencalonkan diri menjadi kades.
Hal ini terungkap dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa (7/4).
Untuk diketahui, kasus rekayasa rekrutmen perangkat desa ini menyeret tiga kepala desa nonaktif sebagai terdakwa.
Mereka adalah Kades Kalirong, Kecamatan Tarokan Imam Jamiin; Kades Pojok, Kecamatan Wates Darwanto; serta Kades Mangunrejo, Ngadiluwih Sutrisno.
Dalam persidangan, terungkap bahwa para kades sepakat menyetor Rp 42 juta per jago kepada Sutrisno dkk.
Selain itu, juga terungkap teknis pengondisian melalui pemrograman aplikasi CAT yang dapat diatur oleh tim IT.
Pada nama-nama jago itu telah diberi saklar. Jika nilainya rendah, maka saklar akan dinyalakan untuk mengerek nilai jago.
Terkait adanya perbuatan mereka, Majelis Hakim yang dipimpin I Made Yuliada itu menanyakan apakah para terdakwa menyesal.
Sutrisno, Darwanto dan Jamiin pun mengaku sangat menyesal. Mereka juga mengaku merasa bersalah.
“Sejak saya diperiksa di polda, sudah tidak tahu berapa kali saya benar-benar merasa bersalah. Rasa penyesalan saya, saya berusaha tidak ada uang yang saya miliki pribadi dari proses ini. Sama sekali tidak menikmati dari hasil itu,” imbuh Jamiin.
Anggota Majelis Hakim Manambus Pasaribu pun menanyakan apakah para terdakwa masih punya niatan untuk kembali menjadi kades ketika sudah bebas. Dalam kesempatan itu, dia juga meminta agar niatan itu tidak ada.
“Masih ada cita-cita untuk jadi kades lagi? Jangan sampai nanti kami dengar ternyata Sutrisno dan lainnya ini ada kabar kalau mencalonkan lagi,” tegas Manambus.
Dia juga mengatakan, bahwa adanya pengembalian uang tidak akan menghilangkan pidana.
“Walaupun ada pengembalian ya tidak bisa melepas pidana. (Kami) tidak meliha berapa besarnya. Tapi berapa besar perbuatan itu, karena kewenangannya itu,” jelas Manambus.
Editor : Andhika Attar Anindita