KEDIRI, JP Radar Kediri– Sidang kasus dugaan korupsi di salah satu bank BUMN Unit Turus memasuki agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Jaksa penuntut umum (JPU) menilai para terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Dalam perkara ini, dua terdakwa yakni Ratna Yuliatin dan Riza Pramayoga dituntut dengan hukuman berbeda.
Selain pidana penjara, keduanya juga dibebani denda serta kewajiban membayar uang pengganti.
Baca Juga: Kasus Dugaan Kredit Fiktif Bank BUMN di Kediri, Ini Peran Oknum Anggota Polisi yang Jadi Tersangka
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Wibisana Anwar menyampaikan, Ratna dituntut pidana penjara selama 4 tahun.
Lalu denda sebesar Rp 120 juta subsider kurungan. Terdakwa juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp 378,5 juta.
“Dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” jelas Wibisana.
Sementara itu, terdakwa Riza dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 60 hari kurungan.
Menurut Wibisana, tuntutan tersebut disusun berdasarkan fakta persidangan serta alat bukti yang terungkap.
Jaksa juga mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan maupun meringankan para terdakwa.
“Pertimbangan tuntutan mengacu pada fakta persidangan, termasuk peran masing-masing terdakwa serta dampak yang ditimbulkan,” tegasnya.
Dalam pertimbangan JPU, ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa.
Yakni perbuatan mereka dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain itu, perbuatan tersebut juga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Serta dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut. Terdakwa juga dinilai menyalahgunakan kepercayaan dalam jabatan yang diemban.
Sementara itu, hal yang meringankan, para terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Seperti diberitakan, selama periode 2021–2023, Riza menjabat sebagai salah satu pegawai bank tersebut.
Dalam praktiknya, ia diduga bekerja sama dengan Ratna yang berperan sebagai calo kredit eksternal untuk memenuhi target penyaluran. Dua orang itulah yang ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.
Berdasarkan pemeriksaan penyidik, Ratna menyiapkan berkas-berkas administrasi agar pengajuan tampak sah.
Penyidik juga menemukan sedikitnya 15 nasabah yang menjadi korban manipulasi nilai kredit.
Meski benar-benar membutuhkan pinjaman, nominal yang diajukan nasabah hanya Rp10–15 juta.
Namun oleh kedua tersangka dinaikkan hingga Rp 35–40 juta per orang.
Selisih dari hasil mark up itu tidak diserahkan kepada nasabah.
Sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi. Hasil audit internal menunjukkan, praktik curang itu menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 500 juta.
Penyidik kini tengah menelusuri aliran dana mark up tersebut.
Editor : Andhika Attar Anindita