Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Suap Perangkat Desa, Jaksa Amankan Rp 7,4 M! Begini Rincian dan Hukuman yang Diberikan pada Tiga Kades Terdakwa

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Kamis, 16 April 2026 | 01:36 WIB
Para terdakwa rekayasa rekrutmen perangkat desa sedang berkonsultasi dengan penasehat hukum.
Para terdakwa rekayasa rekrutmen perangkat desa sedang berkonsultasi dengan penasehat hukum.

 KEDIRI, JP Radar Kediri-Tiga kepala desa yang terlibat dalam kasus rekayasa rekrutmen perangkat desa, agaknya akan mendekam di penjara dalam waktu yang lama.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Selasa (14/4) lalu, Kades Kalirong, Tarokan Imam Jamiin, dan Kades Pojok, Wates dituntut tujuh tahun penjara.

Sedangkan Kades Mangunrejo, Ngadiluwih Sutrisno dituntut 9 tahun penjara.  

Pria yang juga menjabat bendahara Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Kediri itu mendapat tuntutan tertinggi.

Baca Juga: Tiga Kades Terdakwa Rekayasa Rekrutmen Perangkat Desa di Kediri hanya Dituntut Sembilan dan Tujuh Tahun

Salah satu alasannya, karena dia dinilai menikmati uang suap dalam jumlah yang paling banyak. Yakni mencapai miliaran rupiah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heri Pranoto dan Adisti Pratama Ferevaldy membacakan tuntutan untuk tiga terdakwa secara bergantian.

Heri menilai para terdakwa terbukti menerima hadiah atau janji. Padahal, pemberian tersebut untuk menggerakkan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

“(Terdakwa Imam Jamiin) selaku penyelenggara negara terbukti menerima hadiah atau janji,” ungkap Heri.

Tidak hanya Jamiin, menurut Heri berdasar analisa yuridis JPU, unsur menerima hadiah atau janji itu juga terpenuhi pada 162 kepala desa lain yang menggelar rekrutmen perangkat desa pada 2023 silam. 

“Intinya bahwa di antara terdakwa Jamiin dan 162 kepala desa yang lain telah terpenuhi unsur sebagaimana yang kami dakwakan dalam dakwaan pertama,” terang Heri.

Dengan fakta tersebut, Heri menuntut Jamiin hukuman penjara selama tujuh tahun.

Dia juga dikenakan denda Rp 600 juta. Jika denda tidak dibayar dalam waktu yang ditentukan, kekayaan Jamiin bisa disita atau dilelang untuk melunasinya.

“Dalam hal harta bendanya tidak mencukupi maka terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara pengganti denda selama 150 hari,” jelas Heri.

Selebihnya, Jamiin juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 108 juta.

Jika uang tersebut tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. “Jika masih tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana 1 tahun 2 bulan,” papar Heri.

Baca Juga: Matematika Jadi Momok Siswa SD, Sekolah Kebut Persiapan Perangkat Jelang TKA SD di Kediri

Tuntutan pidana penjara dan denda yang sama juga dibebankan pada Darwanto.

Yakni, selama tujuh tahun penjara dan denda Rp 600 juta. Bedanya, dia hanya dibebani membayar uang pengganti Rp 96 juta. 

“Jika uang pengganti tersebut tidak dapat dibayar, maka harta bendanya disita oleh jasa dan dilarang untuk menuntut uang pengganti tersebut,” ungkap JPU Adisti Pratama Ferevaldy.

Jika Darwanto tidak sanggup membayar, akan diganti dengan pidana penjara selama setahun.

Sementara itu, Sutrisno dituntut hukuman lebih tinggi dari dua koleganya. JPU menilai perbuatan Sutrisno direncanakan dengan sistematis, masif, dan terstruktur.

Selain itu, Sutrisno dinilai belum mengembalikan uang Rp 3,5 miliar yang sudah dinikmatinya.

“Menuntut terdakwa Sutrisno dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp 1 miliar,” sambung Heri lagi.

Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Selebihnya, Sutrisno juga diminta membayar uang pengganti Rp 3,5 miliar.

Baca Juga: Sutrisno Terdakwa Rekayasa Rekrutmen Perangkat Kediri Beber Teknis Pengondisian, Nama Jago Perangkat Disetor Bareng Uang Suap

“Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup diganti dengan pidana penjara empat tahun,” urainya sembrai menyebut uang tunai dari para terdakwa juga sudah disita untuk negara.

Sebelumnya, JPU mendakwa Sutrisno dkk dengan dakwaan alternatif. Yang pertama, pasal 12 huruf a UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 jo pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dakwaan kedua, pasal 606 ayat 2 UU No. 1/2023 tentang KUHP. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana jo pasal 20 huruf C UU No. 1/2023 tentang KUHP.

Untuk diketahui, dalam sidang Selasa sore lalu, JPU juga menunjukkan barang bukti (BB) yang disita penyidik dan dititipkan ke kejaksaan.

Mulai dari ponsel para terdakwa, serta rincian uang yang disita dari para terdakwa Penyidik menyita uang total Rp 2,99 miliar dari Jamiin. Kemudian, tas merk Nike miliknya juga turut diamankan.

Sedangkan dari Darwanto, penyidik menyita satu unit motor Honda Vario dan uang Rp 346 juta. Adapun dari Sutrisno, penyidik menyita uang total 4,27 miliar. 

“Uang-uang itu ada yang memang belum digunakan. Ada pula yang dikembalikan ke terdakwa,” beber Adistri Pratama Ferevaldy atau yang akrab disapa Ival itu.

          Terpisah, Lugito yang menjadi Penasihat Hukum (PH) Jamiin dan Darwanto mengaku siap melakukan pembelaan kliennya.

"Kami akan mengupayakan semaksimal mungkin untuk meringankan hukuman klien kami," jelasnya.

Baca Juga: Terdakwa Rekayasa Rekrutmen Perangkat Desa Akui Gunakan Uang untuk Kepentingan Pribadi, Salah Satunya untuk Biaya Kampanye Istri

          Hal senada diungkapkan oleh Achmad Solihin Rusli yang menjadi PH Sutrisno. Meski menilai tuntutan untuk kliennya terlalu tinggi, dia mengaku siap melakukan pleidoi.

Ya pasti terlalu tinggi. Karena yang dipakai untuk mendistribusikan itu (uang) kan berdasarkan pengakuan pak Jamiin. Itu atas pengetauan dan persetujuan dan dilakukan secara bersama sama,” paparnya sembari menyebut dari uang total belasan miliar itu, hanya beberapa saja yang digunakan untuk kepentingan pribadinya. 

Tuntutan Kasus Rekrutmen Perangkat Desa:

Imam Jamiin:


Darwanto:

Sutrisno:

 

Editor : Andhika Attar Anindita
#pemkab kediri #perangkat desa #kejari kabupaten kediri #pn tipikor surabaya #kades