KEDIRI, JP Radar Kediri- Penindakan pelanggaran di Jalan Brigjen Katamso dan Jalan Kombes Pol Duriyat, Kota Kediri memang sudah diperbolehkan.
Namun begitu Satlantas Polres Kediri Kota agaknya masih menunggu hasil koordinasi terlebih dahulu.
Hal itu diungkapkan oleh Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan melalui Kanit Turjagwali Ipda Arifin Priyo Ananto.
Dia menyebut pemberlakuan tilang ini merupakan tahapan selanjutnya adanya perubahan manajemen lalu lintas di kedua lokasi tersebut.
“Kami masih menunggu koordinasi dengan rekan Dishub (dinas perhubungan, Red). Baik secara lisan maupun tertulis,” ujar pria yang akrab disapa Arifin itu.
Untuk diketahui, penindakan tilang ini sebenarnya sudah bisa diberlakukan sejak 4 April kemarin. Itu setelah masa uji coba tahap 2 selesai.
Baca Juga: Masa Uji Coba Lalin Baru di Kota Kediri Telah Berakhir, Pengendara Bisa Kena Tilang Di Lokasi Ini!
Arifin menjelaskan selain menunggu hasil koordinasi, menurutnya, Satlantas Polres Kediri Kota juga masih menunggu petunjuk yang ada. Itu berdasarkan aturan dan undang-undang yang berlaku.
Namun demikian, pihaknya akan tetap melaksanakan pemantauan dan pengawasan.
Juga memberikan teguran secara humanis kepada masyarakat yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Khusus kepada pelanggaran berat yang menyebabkan fatalitas tinggi akan kami laksanakan penindakan tilang ditempat atau manual,” tuturnya.
Ya, diakuinya, pelanggar dengan tingkat fatalitas tinggi yang bisa menyebabkan kecelakaan akan langsung dilakukan penindakan tilang.
Misalnya kepada pengendara yang melanggar dan ugal-ugalan. Atau terbukti dalam pengaruh minuman keras saat berkendara.
Baca Juga: Petugas Belum Berlakukan Tilang, Uji Coba Lalin Diperpanjang Sampi Batas Waktu Ini!
“Update perkembangan akan kami sampaikan jika sudah ada petunjuk dan hasil koordinasi dengan rekan Dishub,” pungkasnya.
Seperti diberitakan, akses kendaraan angkutan berat di dalam Kota Kediri dibatasi mulai 4 Februari.
Dengan mengubah Jalan Brigjend Katamso menjadi dua arah, Pemkot Kediri ingin mengurai kepadatan kendaraan yang sering terjadi di ruas jalan dalam kota.
Ya, bagi kendaraan besar yang hendak ke Surabaya dari arah selatan, wajib belok kebarat atau arah Terminal Tamanan. Selanjutnya, mereka baru belok ke utara menuju Jalan Dr Saharjo.
Baca Juga: Pelanggaran Tilang di Kota Kediri Naik Hampir Seratus Persen, Ini Penyebabnya
Aturan itu diberlakukan karena kendaraan angkutan berat dilarang melintas di dalam kota. Seperti di Jalan Panglima Besar Sudirman dan Jalan Yos Sudarso.
Tak hanya itu, kendaraan angkutan berat juga dilarang melintas dari barat ke timur di Jalan Brigjen Katamso. Melainkan hanya diizinkan melintas dari timur ke barat saja.
Ruas jalan di depan RS Bhayangkara itu akan diatur arus lalinnya. Kendaraan dari barat atau Jl Hasanudin yang masuk Kombes Pol Duriyat diarahkan menggunakan lajur sisi barat atau di sisi kanan.
Selanjutnya, kendaraan dari timur atau Jl Hayam Wuruk juga akan menggunakan lajur sisi timur atau sisi kanan.
Dengan demikian, kendaraan yang masuk Jl Kombes Pol Duriyat tidak lagi perlu berpindah lajur. Baik dari arah Jl Hasanudin maupun Jl Hayam Wuruk.
Editor : Andhika Attar Anindita