Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Tiga Kades Terdakwa Rekayasa Rekrutmen Perangkat Desa di Kediri hanya Dituntut Sembilan dan Tujuh Tahun

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Selasa, 14 April 2026 | 18:31 WIB
Tiga Kades Terdakwa Rekayasa Rekrutmen Perangkat Desa di Kediri Dituntut Sembilan dan Tujuh Tahun. (Asad MS)
Tiga Kades Terdakwa Rekayasa Rekrutmen Perangkat Desa di Kediri Dituntut Sembilan dan Tujuh Tahun. (Asad MS)

KEDIRI,  JP Radar Kediri– Tiga terdakwa kasus rekayasa rekrutmen perangkat desa Kabupaten Kediri 2023 menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (14/4).

Dalam agenda itu, ketiganya dituntut atas perbuatan menerima suap. Jaksa penuntut umum menilai mereka menerima uang yang tidak seharusnya.

Jaksa menilai Sutrisno yang paling banyak menggunakan uang dan harus dituntut paling tinggi.

Dalam persidangan, jaksa menyebut para terdakwa yakni Imam Jamiin, Darwanto, dan Sutrisno terbukti menerima hadiah atau janji untuk memengaruhi hasil seleksi.

Perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan kewajiban sebagai penyelenggara negara.

Baca Juga: Sutrisno Terdakwa Rekayasa Rekrutmen Perangkat Kediri Beber Teknis Pengondisian, Nama Jago Perangkat Disetor Bareng Uang Suap

Unsur menerima suap untuk menggerakkan tindakan dalam jabatan disebut telah terpenuhi. Termasuk unsur dilakukan secara bersama-sama dalam perkara tersebut.

“Para terdakwa terbukti menerima hadiah atau janji untuk memengaruhi keputusan dalam jabatannya,” tegas JPU Kejati Jatim Heri Pranoto.

Untuk terdakwa Imam Jamiin, jaksa menuntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan.

Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp108 juta, dengan ancaman tambahan 1 tahun 2 bulan penjara jika tidak dibayar.

Sementara terdakwa Darwanto dituntut hukuman yang sama, yakni 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan.

Darwanto juga dibebani uang pengganti Rp96 juta dengan ketentuan subsider pidana tambahan jika tidak mampu membayar.

Berbeda dengan dua terdakwa lainnya, Sutrisno dituntut lebih berat. Ia dituntut pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Selain itu, Sutrisno diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,516 miliar dengan ancaman tambahan 4 tahun penjara jika tidak dilunasi.

Jaksa menilai perannya lebih dominan serta keuntungan yang diperoleh paling besar dalam perkara ini.

Baca Juga: Terdakwa Rekayasa Perangkat Desa Kediri Sengaja Bagi-Bagi Uang Miliaran Rupiah ke APH, LSM, Media, dan Politisi agar Aman

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari masing-masing terdakwa pada pekan depan.

Sementara itu, Lugito, Penasehat Hukum Imam Jamiin dan Darwanto mengaku 
Siap melakukan pembelaan. Dalam waktu satu minggu sesuai waktu yang diberikan majelis hakim.

"Kami akan mengupayakan semaksimal mungkin untuk meringankan hukuman klien kami," jelasnya. (sad)

Editor : Andhika Attar Anindita
#kediri #dituntut #perangkat desa #korupsi #sidang