Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Hadirkan Reza Indragiri dalam Sidang Saksi Ahli Faiz, Media Sosial Jadi Barang Bukti Harus Ditampilkan Utuh, Ini Alasannya!

Hilda Nurmala Risani • Senin, 13 April 2026 | 19:59 WIB
Reza Indragiri berjalan meninggalkan ruang sidang Cakra PN Kediri. (Hilda Nurmala Risani/JPRK)
Reza Indragiri berjalan meninggalkan ruang sidang Cakra PN Kediri. (Hilda Nurmala Risani/JPRK)

 

KEDIRI, JP Radar Kediri- Persidangan Ahmad Faiz Yusuf, 19, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kediri pada Senin (13/4). Agendanya masih mendengarkan keterangan saksi ahli. Kali ini yang dihadirkan adalah Reza Indragiri, ahli psikologi forensik.

Berlangsung pukul 12.50 di ruang sidang Cakra PN Kediri, ketua majelis hakim Khairul membacakan curriculum vitae (CV) saksi. Yang diketahui juga berprofesi sebagai dosen di salah satu perguruan tinggi.

“Silahkan advokat untuk bertanya kepada ahli,” ujar Khairul mempersilahkan advokat untuk mengajukan pertanyaan.

Baca Juga: Jadi Saksi Ahli Kasus Ahmad Faiz di PN Kediri, Pegiat HAM Haris Azhar Singgung Soal Kebebasan Berekspresi

Penasihat hukum (PH) terdakwa Pujiono pun langsung memberikan pertanyaan kepada ahli. Itu terkait analisis forensik dari barang bukti kejahatan di bidang cyber. “Ahli apakah bisa dijelaskan analisis forensik terkait dengan bukti kejahatan di bidang cyber,” tanya Pujiono.

Sebelum menjawab pertanyaan advokat, ahli menjelaskan terlebih dahulu terkait pengertian psikologi forensik. Yaitu kajian tentang perilaku manusia. Baik yang berstatus sebagai korban maupun pelaku.

“Psikologi forensik ini merupakan kajian tentang perilaku manusia. Baik berstatus sebagai korban maupun pelaku,” ujar Reza Indragiri dihadapan majelis hakim. Lebih lanjut Pujiono menanyakan, apa analisis yang diperlukan ketika bukti itu berupa tulisan atau gambar?

Baca Juga: Saksi Akui Terdakwa Faiz Repost Postingannya, Unggah Ajakan Membakar Objek Vital Dilakukan Jam Segini!

Pria berusia 51 tahun itu pun mengakui jika masih banyak celah atau kekurangan dalam menggunakan barang bukti berupa akun media sosial. “Saya menganggap masih banyak celah atau kekurangan menggunakan bukti- bukti media sosial,” tandasnya.

Oleh karena itu, perlu untuk dilakukan profiling. Juga melakukan pengujian dengan melalui tiga tahapan. Untuk memastikan media sosial bisa dimanfaatkan sebagai barang bukti.

Tiga poin tahap pengujian itu pertama, uji otentik. Ini tahapan pengujian paling pertama untuk memastikan pemilik atau pengendali dari akun media sosial. Pemilik dan pengendali ini dua hal yang berbeda. Ada yang memiliki tapi bukan pengendali. Begitupun sebaliknya.

Kedua, uji keutuhan. Ini menyangkut seberapa utuh materi media sosial. Menyangkut pada 3C, compromise. Untuk mengetahui apakah akun media sosial ini sudah diatur sedemikian rupa atau belum.

Baca Juga: Saksi Akui Terdakwa Faiz Repost Postingannya, Unggah Ajakan Membakar Objek Vital Dilakukan Jam Segini!

Selanjutnya contaminated. Ini untuk melihat materi ini sudah  tercampur dengan materi lain. Terakhir cropped. Pemotongan atau penyuntingan bukti. Artinya bukti yang disajikan sudah tidak utuh. “Ketiga adalah uji substansi. Itu terkait isi media sosial. Yang perlu untuk dibaca, ditafsirkan, dan dinilai,” tandasnya.

Ditunjukkan bukti dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terkait screenshoot poster seruan persengkokolan, saksi menyebut tidak memenuhi unsur. “Saya pastikan ini tidak utuh,” tegasnya. Itu berdasarkan pada BAP yang tidak lengkap. Tidak jelas jumlah like, komen, dan keterkaitan dengan akun lainnya.

Dia pun menjelaskan bahwa suatu bukti di media sosial yang tidak dihadirkan secara utuh maka bisa jadi jalan yang menyesatkan. Karena apa yang dilakukan terkadang berbeda pemaknaannya.

“Belum tentu like sebagai bentuk dukungan. Bisa saja like tapi isi komentarnya adalah penentangan. Artinya ketika bukti tidak lolos pada uji tahap 2 maka tidak perlu dilanjutkan ke uji tahap 3.

Baca Juga: Sidang Faiz, Jaksa Penuntut Umum Hadirkan Dua Saksi

Di lain sisi, jaksa penuntut umum (JPU) Sigit Artantojati menanyakan terkait barang bukti. Mengingat barang bukti ini tidak hanya satu. “Seandainya ada saksi yang menyatakan itu postingan dibuat si A dan si A tidak menyanggah apakah ini bisa masuk dalam pembuktian?,” tanya JPU Sigit.

Mendapat pertanyaan itu, Reza pun menjelaskan bahwa jika ingin menguji pada otentik barang bukti media sosial maka harus patuh pada aturan. Tidak boleh mengandalkan saksi saja.

“Ingatan manusia seringkali berubah. Ada faktor distorsi, fragmentasi, dan fabrikasi. Seringkali keterangan manusia ini yang mengacaukan alat bukti yang ada. Seharusnya komponen penilaian antara keterangan saksi dan barang bukti ini tidak boleh sama,” paparnya sembari menyebut bahwa keterangan saksi tidak cukup dalam pembuktian kejahatan di media sosial.

Baca Juga: Ini Pengakuan Saksi saat Sidang Faiz di Pengadilan Negeri Kota Kediri

Pantauan wartawan Jawa Pos Radar Kediri, selain Reza Indragiri, PH juga menghadirkan Prof. Tongat. Yang memberikan penjelasan terkait hukum pidana. Utamanya terkait pasal dan gambaran yang terkandung didalamnya.

“Kata kerusuhan pada Pasal 28 ayat 3 adalah delik materil. Maka harus mencakup tiga hal pembuktiannya. Yaitu harus ada tindakan, akibat serta harus dipastikan antara tindakan dan akibat ada hubungan kausalitas,” pungkasnya.

Editor : Andhika Attar Anindita
#REZA INDRAGIRI #BUKTI MEDIA SOSIAL HARUS UTUH #Ahmad Faiz Yusuf #saksi ahli #kota kediri