KEDIRI, JP Radar Kediri Masa uji coba rekayasa lalu lintas baru sudah berakhir. Artinya aturan lalu lintas yang baru sudah resmi berlaku.
Rambu-rambu yang sudah terpasang harus dipatuhi. Sehingga jika ditemukan pelanggaran bisa dilakukan penindakan tilang.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dishub Kota Kediri Arief Cholisudin. Dia menyebut tilang sudah bisa dilakukan.
Itu karena rambu lalu lintas yang baru sudah terpasang selama 30 hari. “Kalau secara aturan (tilang, Red) sudah bisa dilakukan. Karena rambu-rambu yang baru sudah terpasang selama 30 hari,” ujar pria yang akrab disapa Cholis itu.
Menurutnya, penindakan tilang ini sudah bisa diberlakukan sejak 4 April kemarin. Itu setelah masa uji coba tahap 2 selesai.
Namun demikian, Cholis menyebut hingga saat ini petugas kepolisian baru memberikan teguran simpatik. “Sejauh ini pengamatan dari Dishub jumlah pelanggar lalu lintas seperti pengemudi kendaraan berat yang melintas di tengah kota sudah berkurang,” imbuhnya.
Baca Juga: Kota Kediri Makin Padat, Ini Penjelasan Soal Perlunya Rekayasa Lalu Lintas
Jika awal-awal pelaksanaan dulu ada puluhan pelanggar setiap harinya, kini tinggal hitungan jari. Itu karena masyarakat mulai mengerti dan menyadari terkait pemberlakuan aturan baru.
Lebih lanjut dia menjelaskan, petugas juga selalu melakukan pemantauan melalui area traffic control system (ATCS). Sehingga setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi dapat terpantau.
“Kalau yang bandel tetap ada. Biasanya mereka mencari kelengahan petugas. Yaitu melintas saat larut malam,” bebernya.
Diakuinya selama masa uji coba ada beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi. Meskipun mereka melarikan diri, petugas akan mencatat. Jika sewaktu-waktu melintas kembali akan diberhentikan.
Baca Juga: Dishub Kota Kediri Bakal Terapkan Uji Coba Tahap 2, Ini Sanksi Yang Diberikan Kepada Pelanggar!
“Bisa kami catat nopol (nomor polisi, Red). Sewaktu-waktu bisa kami lakukan pemberhentian. Kemudian bekerja sama dengan Satlantas untuk melakukan penindakan tilang,” ungkapnya.
Seperti diberitakan, akses kendaraan angkutan berat di dalam Kota Kediri dibatasi mulai 4 Februari. Dengan mengubah Jalan Brigjend Katamso menjadi dua arah, Pemkot Kediri ingin mengurai kepadatan kendaraan yang sering terjadi di ruas jalan dalam kota.
Ya, bagi kendaraan besar yang hendak ke Surabaya dari arah selatan, wajib belok kebarat atau arah Terminal Tamanan. Selanjutnya, mereka baru belok ke utara menuju Jalan Dr Saharjo.
Baca Juga: Petugas Belum Berlakukan Tilang, Uji Coba Lalin Diperpanjang Sampi Batas Waktu Ini!
Aturan itu diberlakukan karena kendaraan angkutan berat dilarang melintas di dalam kota. Seperti di Jalan Panglima Besar Sudirman dan Jalan Yos Sudarso. Tak hanya itu, kendaraan angkutan berat juga dilarang melintas dari barat ke timur di Jalan Brigjen Katamso. Melainkan hanya diizinkan melintas dari timur ke barat saja.
Ruas jalan di depan RS Bhayangkara itu akan diatur arus lalinnya. Kendaraan dari barat atau Jl Hasanudin yang masuk Kombes Pol Duriyat diarahkan menggunakan lajur sisi barat atau di sisi kanan.
Selanjutnya, kendaraan dari timur atau Jl Hayam Wuruk juga akan menggunakan lajur sisi timur atau sisi kanan. Dengan demikian, kendaraan yang masuk Jl Kombes Pol Duriyat tidak lagi perlu berpindah lajur. Baik dari arah Jl Hasanudin maupun Jl Hayam Wuruk.
Editor : Andhika Attar Anindita