KEDIRI, JP Radar Kediri-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya berupaya membuka secara terang benderang kasus rekayasa rekrutmen perangkat desa di Kabupaten Kediri 2023 lalu.
Dalam sidang Selasa (7/4) lalu, Bendahara Paguyuban Kepala Desa (PKD) Sutrisno juga dicecar tentang modus penyerahan uang dan nama-nama jago perangkat yang dikondisikan.
Di depan majelis hakim yang dipimpin I Made Yuliada, terdakwa Sutrisno mengatakan, rencana pengondisian rekrutmen perangkat bermula dari rapat yang digelar pengurus PKD.
“Kami sepakat mencari pihak ketiga atau kampus akreditasi A yang bisa jadi penyelenggara tes,” kata Sutrisno.
Kepala Desa Mangunrejo, Ngadiluwih yang kebetulan kenal dengan Khid, yang saat itu masih menjadi dosen Universitas Islam Kadiri. Sehingga, dia merekomendasikannya.
“Awalnya masih tanya-tanya (ke Khid). Apakah dia punya link pihak ketiga. Katanya masih dicarikan dulu,” kenang Sutrisno.
Dengan berjalannya waktu, akhirnya didapat kesepakatan kerja sama dengan LPPPM salah satu kampus swasta di Kota Malang.
Meski demikian, yang intens berkomunikasi dengan pihak kampus juga Khid. Karenanya, Sutrisno mengaku tidak tahu detail teknisnya.
“Kami tidak tahu teknisnya (pengondisian. Yang penting nama-nama jago (perangkat yang membayar uang) bisa lolos,” terang Sutrisno terkait pembicaraannya dengan Khid.
Bagaimana cara menghimpun nama-nama jago perangkat? Sutrisno menyebut, nama dan fotokopi KTP jago yang di-setting untuk lolos dimasukkan ke dalam plastik kresek.
Jadi satu dengan uang setoran yang dikoordinir di tiap kecamatan oleh kades.
“Di balik fotokopi KTP itu ada nama dan jabatan yang akan diisi,” beber Sutrisno.
Data-data tersebut lantas diserahkan kepada salah satu staf di Desa Mangunrejo untuk direkap.
“Oleh tim IT Desa Mangunrejo itu (fotokopi KTP dan pilihan formasinya) diinventarisir dan direkap. Data itu dikirim via WA ke Khid,” jelasnya.
Seperti diberitakan, kasus rekayasa rekrutmen perangkat desa ini menyeret tiga kepala desa nonaktif sebagai terdakwa.
Mereka adalah Kades Kalirong, Kecamatan Tarokan Imam Jamiin; Kades Pojok, Kecamatan Wates Darwanto; serta Kades Mangunrejo, Ngadiluwih Sutrisno.
Dalam persidangan, terungkap setoran kandidat mulai Rp 100 juta hingga ada yang setor lebih dari Rp 300 juta untuk satu formasi.
Dari jumlah tersebut, kades menyetor ke PKD masing-masing Rp 42 juta untuk satu jago yang harus terpilih.
Sedikitnya terkumpul uang Rp 11,8 miliar yang dikelola Sutrisno.
Sidang juga membeber teknis pengondisian melalui pemrograman aplikasi CAT oleh tim IT yang disewa oleh Khid.
Saat saklar dinyalakan, nilai para jago yang semula rendah itu menjadi tinggi.
Otomatis menggeser nilai peserta lainnya dan mereka menjadi kandidat terpilih.
“Untuk pembuatan program kami kurang tahu. Kami tahunya yang penting calon dari kepala desa itu jadi,” tandas Sutrisno lagi.
Mendengar penjelasan Sutrisno, Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada tak bisa menyembunyikan rasa herannya.
Dia lantas bertanya apakah Imam Jamiin, Sutrisno, dan Darwanto menyesal melakukan rekayasa rekrutmen perangkat desa atau tidak.
“Sejak saya diperiksa di polda (Polda Jatim). Sudah tidak tahu berapa kali saya benar-benar merasa bersalah. Rasa penyesalan saya. Saya berusaha tidak ada uang yang saya miliki pribadi dari proses ini. Sama sekali tidak menikmati dari hasil itu,” ungkap Jamiin.
Editor : Andhika Attar Anindita