KEDIRI, JP Radar Kediri- Parkir liar di Kota Kediri masih menjadi pekerjaan rumah (PR) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kediri. Keberadaannya yang masih ada di beberapa titik seringkali menghambat pengguna jalan lain. Juga meresahkan masyarakat ketika dikenakan tarif.
Kepala Dishub Kota Kediri Arief Cholisudin mengatakan, parkir liar ini memang masih ada di beberapa titik. Pihaknya menegaskan praktik tersebut tidak sesuai dengan ketentuan. “Kalaupun memang membantu silahkan asal kan tidak memaksa untuk membayar. Karena dia tidak punya aturan untuk memungut,” ujar pria yang akrab disapa Cholis.
Untuk diketahui, di wilayah Kota Kediri hanya memiliki 3 kantong parkir resmi yang dikelola oleh Dishub Kota Kediri. Yaitu pertama, di eks Pasifik. Kedua, di depan Satlantas Polres Kediri Kota. Ketiga, di Terminal Tamanan.
Sedangkan untuk parkir dibahu jalan yang dikelola Dishub ada 28 ruas. Ditandai dengan adanya juru parkir resmi dari Dishub yang mengenakan seragam warna biru atau warna oren. Seperti di Jalan Dhoho, Jalan Pattimura, dan lain-lain.
“Pokoknya keliatan ada yang pakai seragam biru terkadang oren itu dari kami (petugas Dishub Kota Kediri, Red),” imbuhnya. Selain itu, dipastikan masuk dalam kategori parkir liar.
Tak dipungkiri parkir liar ini memang masih ada di beberapa titik. Selain di Jalan Hasanuddin, masyarakat juga melaporkan adanya parkir liar di Jalan Joyoboyo dan Jalan PK Bangsa.
Baca Juga: Tindak Tegas! Satlantas Tertibkan Parkir Liar di Jalan Hasanuddin Kota Kediri
“Imbauan dari kami sebagai Pemerintah Kota utamanya kendaraan kota memang tidak ada kewajiban untuk membayar parkir. Karena sudah include ketika her kendaraan. Sehingga tidak ada kewajiban membayar parkir untuk ruas jalan yang dikelola Pemerintah Kota Kediri,” bebernya. Untuk pelaku jukir liar diharapkan ada kesadaran. Mengingat tidak aturan mereka untuk melakukan pemungutan.
Ditanya terkait tarif yang dikenakan, Cholis menyebut jika untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor Rp 1 ribu. Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau mobil Rp 2 ribu. “Masih berada pada tarif tersebut. Maka yang saya harapkan ketika warga membayar monggo karcisnya diminta. Sebagai bukti uang tersebut masuk dalam kas daerah,” pungkasnya.
Editor : Andhika Attar Anindita