KEDIRI, JP Radar Kediri-Setelah puluhan saksi memberikan keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, kemarin giliran Kepala Desa (Kades) Kalirong, Tarokan Imam Jamiin, Kades Pojok, Wates Darwanto, dan Kades Mangunrejo, Ngadiluwih Sutrisno yang diperiksa.
Di depan majelis hakim, tiga terdakwa membeber aliran uang agar praktik pengondisian yang mereka lakukan 2023 lalu “aman”.
Dalam sidang Selasa (7/4) lalu, majelis hakim memeriksa ketiganya secara bergiliran.
Bendahara Paguyuban Kepala Desa (PKD) Sutrisno dan Ketua PKD Imam Jamiin membeber aliran uang kepada banyak pihak.
Mulai ke oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM), media, politisi, hingga oknum aparat penegak hukum (APH).
Sutrisno yang mendapat giliran pertama, membeber ihwal pengumpulan uang Rp 42 juta per formasi dari kandidat perangkat desa.
“Saya diminta teman-teman kepala desa membantu pengisian perangkat. Saya juga ditunjuk teman-teman kades untuk menerima iuran per formasi,” aku Sutrisno.
Dari puluhan kecamatan di Kabupaten Kediri, Sutrisno mengaku menerima iuran dari 24 kecamatan. Kecuali Kecamatan Wates dan Tarokan.
Meski disepakati pemberian iuran Rp 42 juta per formasi, menurut Sutrisno praktiknya tidak semua menyetor 42 juta.
Melainkan hanya Rp 126 desa yang menyetor Rp 42 juta. Adapun delapan desa masing-masing setor Rp 40 juta.
Adapun tiga lainnya, masing-masing hanya setor Rp 35 juta.
Ada pula Rp 882 juta dari tujuh desa di Kecamatan Grogol.
“Semua disetor tunai,” lanjut Sutrisno yang mengaku mengelola uang Rp 11,8 miliar.
Untuk apa saja uang belasan miliar hasil setoran kandidat perangkat itu?
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (JPU Kejati Jatim) Heri Pranoto lantas membeber aliran uang sesuai berita acara pemeriksaan (BAP).
Misalnya, Rp 1,2 miliar, Rp 150 juta, Rp 200 juta, dan Rp 580 juta yang masuk ke aparat penegak hukum (APH).
Pemberian uang ke dua lembaga lewat masing-masing oknum APH tersebut sudah dikembalikan.
Meski, dalam sidang kemarin belum diketahui apakah pengembalian dalam jumlah utuh atau tidak.
Selain aliran uang ke APH, Heri juga memerinci uang Rp 50 juta yang digunakan Jamiin untuk pengondisian sejumlah media.
Kemudian, Rp 3,2 miliar untuk honor Khid, mantan dosen Universitas Islam Kadhiri yang jadi perantara dengan pihak ketiga.
Selanjutnya, Rp 150 juta untuk biaya pertemuan-pertemuan kepala desa dan pengurus PKD.
Hingga, Rp 100 juta untuk oknum ketua LSM di Kota Kediri, serta masing-masing Rp 85 juta dan Rp 50 juta untuk oknum LSM lainnya.
Heri juga membeber aliran uang untuk salah satu radio di Kota Kediri senilai Rp 100 juta.
“Waktu itu kami silaturahmi ke radio. (Uang) saya serahkan ke stafnya,” aku Sutrisno yang juga mengaku memberikan Rp 15 juta kepada wartawan media online.
Selain beberapa pihak tersebut, sidang Selasa lalu juga membeber aliran uang Rp 900 juta untuk politisi.
Uang diserahkan lewat salah satu perwakilan. “Untuk Rp 2 miliar disita Polda Jatim,” sambung Jamiin.
Selain Sutrisno dan Jamiin, Darwanto juga membeber penggunaan uang Rp 370 juta yang diterimanya.
Selain untuk biaya pelantikan, ada juga biaya untuk transpor media dan LSM.
“Biasanya kan setelah acara-acara itu LSM dan media silaturahmi. Untuk transpor itu,” paparnya.
Jamiin lantas ikut membeber penggunaan uang iuran kandidat perangkat Rp 630 juta yang diterimanya.
Plus uang Rp 50 juta untuk pengondisian media yang diterima dari Sutrisno.
Dari jumlah tersebut, Rp 195 juta di antaranya digunakan untuk pengondisian LSM dan media.
Namun, karena tidak semua mau menerima, diakui Jamiin jika masih ada uang yang tersisa.
“Sisanya Rp 370 juta dan Rp 115 juta sudah disita Polda Jatim,” urainya.
Menyimak penjelasan tentang penggunaan uang setoran kandidat perangkat desa, majelis hakim mengaku tercengang.
“Kalau kalian tahu alamatnya Tuhan, Tuhan pasti kalian kasih (uang) itu,” ungkap Anggota Majelis Hakim Manambus Pasaribu kepada para terdakwa.
Manambus lantas mencecar para terdakwa terkait inisiator penentuan setoran Rp 42 per kandidat perangkat untuk PKD.
Ketiganya kompak menjawab jika hal tersebut merupakan hasil pertemuan dengan para pengurus PKD.
Pemberian uang kepada aparat penegak hukum, media, hingga LSM, diakui Sutrisno, Jamiin, dan Darwanto sebagai upaya pengondisian.
Sehingga, praktik rekayasa rekrutmen perangkat desa pada 2023 lalu bisa berjalan lancar dan aman.
“Biar tidak ramai kalau ada masalah,” ungkap Sutrisno disambut pernyataan yang hampir sama oleh Jamiin dan Darwanto.
Mendapat jawaban tersebut, Manambus terlihat gusar. “Kalian sudah menyadari yang kalian lakukan itu salah, jadi kalian berikan biar aman? Biar aman seperti apa? Kalian tahu yang kalian lakukan ini bermasalah,” tandas Manambus.
Seperti diberitakan, kasus rekayasa rekrutmen perangkat desa menyeret tiga kepala desa nonaktif sebagai terdakwa.
Mereka adalah Kades Kalirong, Kecamatan Tarokan Imam Jamiin; Kades Pojok, Kecamatan Wates Darwanto; serta Kades Mangunrejo, Ngadiluwih Sutrisno.
Dalam persidangan, terungkap bahwa para kades sepakat untuk menyetor Rp 42 juta per jago ke Jamiin Dkk.
Selain itu, terungkap juga bagaimana teknis pengondisian melalui pemrograman aplikasi CAT yang bisa diatur oleh tim IT.
Editor : Andhika Attar Anindita