Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Terdakwa Rekayasa Rekrutmen Perangkat Desa Akui Gunakan Uang untuk Kepentingan Pribadi, Salah Satunya untuk Biaya Kampanye Istri

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Kamis, 9 April 2026 | 23:54 WIB
Jamiin Cs jadi pesakitan di PN Tipikor Surabaya. (Foto: Asad)
Jamiin Cs jadi pesakitan di PN Tipikor Surabaya. (Foto: Asad)

 

KEDIRI, JP Radar Kediri-Sidang kasus rekayasa rekrutmen perangkat desa di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya pada Selasa (7/4) lalu, membeber aliran uang untuk banyak pihak.

Selain untuk oknum aparat penegak hukum (APH), lembaga swadaya masyarakat (LSM), media, dan politisi, para terdakwa juga memerinci penggunaan uang untuk kepentingan pribadi.

Bendahara Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Kediri Sutrisno menyebut total uang yang terkumpul dari pungutan kandidat perangkat sebesar Rp 11,8 miliar.

Baca Juga: Imbas Rekayasa Rekrutmen Perangkat Desa Kediri, Hakim PN Tipikor Surabaya Minta Pemkab Benahi Perda dan Perbup

Dari jumlah tersebut, Sutrisno mengaku menggunakan Rp 3,3 miliar di antaranya untuk kepentingan pribadi. 

Rinciannya, sekitar Rp 2 miliar digunakan untuk biaya pencalegan istrinya di DPRD, serta untuk membayar utang di Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Jatim. 

“Rp 350 juta untuk membayar hutang di BPR,” ungkap Sutrisno.

Melihat banyaknya pemakaian uang pungutan untuk kepentingan pribadi Sutrisno, Anggota Majelis Hakim Manambus Pasaribu menanyakan motivasi Sutrisno ikut cawe-cawe proses rekrutmen perangkat.

Padahal, 2023 lalu Desa Mangunrejo, Ngadiluwih tidak menggelar rekrutmen.

Sutrisno menegaskan, awalnya, dia hanya membantu para kades untuk melaksanakan rekrutmen.

Namun seiring berjalan waktu, dia berdalih membutuhkan uang itu.

“Setelah perjalanan uang terkumpul, saya waktu itu butuh (uang) dan saya pakai,” aku Sutrisno.

Pengakuan Sutrisno itu membuat Manambus tercengang. Menurutnya, perbuatan Sutrisno itu justru tidak membantu para kepala desa.

“Saudaralah decission maker-nya dan saudaralah eksekutornya,” terang Manambus. 

Lebih jauh Manambus menilai Sutrisno memang berniat menghimpun uang dari rekayasa rekrutmen perangkat desa.

Baca Juga: Pemkab Menggratiskan Sewa Gedung tapi Muncul Biaya Penyewaan, EO Harus Kembalikan Rp 30 Juta Dalam Kasus Rekayasa Rekrutmen Perangkat

Hal tersebut menurutnya terlihat dari pengakuan Sutrisno yang tidak peduli dengan teknis rekrutmen. Yang terpenting jagonya yang sudah membayar uang bisa lolos.

Namun, pernyataan itu disangkal oleh Sutrisno. “Pada waktu itu, setelah uang terkumpul di saya, saya salah. Saya khilaf,” tandasnya.

Sementara itu, selain Sutrisno, Darwanto juga membeber penerimaan uang dari rekrutmen perangkat.

Mengoordinasi pungutan dari Kecamatan Kandat, Ngancar, dan Wates, dia mengaku hanya membawa uang Rp 378 juta. Adapun sisanya diberikan kepada Sutrisno.

Uang tersebut lantas digunakan untuk beberapa peruntukan.

Mulai syukuran ke kecamatan, serta biaya pelantikan. Seperti keperluan dekorasi, operator sound system dan kebersihan.

Selebihnya, dia mengaku menggunakan uang Rp 20 juta. Darwanto berdalih uang tersebut sebagai ganti uangnya yang dikeluarkan untuk biaya akomodasi ke Jakarta.

Kala itu, sejumlah kepala desa berangkat ke Jakarta terkait UU masa jabatan kades.

Rupanya, biaya akomodasi menggunakan uang pribadi Darwanto.

“Kesepakatan dari teman-teman desa, itu untuk ganti keperluan akomodasi. Sutrisno juga bilang, karena ini (perjuangan UU masa jabatan kades) untuk kepentingan teman-teman kades. Jadi katanya itu (uang Rp 20 juta) digunakan (saya) dulu tidak apa-apa,” jelasnya.

Baca Juga: Unisma Buka Suara, Bantah Rekayasa Seleksi Perangkat Desa Kabupaten Kediri, Klaim Hanya Terlibat Secara Legal-Administratif

Berbeda dengan dua terdakwa lain, Imam Jamiin yang mengelola uang Rp 630 juta dari Kecamatan Tarokan, mengaku tidak memakainya.

Jamiin mengalokasikan masing-masing Rp 195 juta dan Rp 50 juta untuk pengondisian media dan LSM.

Namun, diakuinya uang masih sisa karena tidak semua media bersedia menerima. 

Sisa uang pengondisian media Rp 115 juta dan Rp 370 juta lainnya, menurut Jamiin sudah disita oleh Polda Jatim.

“Tidak ada sama sekali (untuk kepentingan pribadi),” jelasnya.

Lebih jauh Jamiin menyebut, sejak awal rekrutmen perangkat desa bukan kehendaknya. Melainkan keinginan semua kades yang perangkatnya kosong.

“Saya sering dicurhati terkait kapan pengisian perangkat,” paparnya.

Seperti diberitakan, kasus rekayasa rekrutmen perangkat desa menyeret tiga kepala desa nonaktif sebagai terdakwa.

Baca Juga: Begini Modus Rekayasa Rekrutmen Perangkat Desa Kediri yang Dilakukan Oknum Dosen Uniska

Mereka adalah Kades Kalirong, Kecamatan Tarokan Imam Jamiin; Kades Pojok, Kecamatan Wates Darwanto; serta Kades Mangunrejo, Ngadiluwih Sutrisno. 

 

Editor : Andhika Attar Anindita
#pemkab kediri #perangkat desa #suap #korupsi