KEDIRI, JP Radar Kediri- Satlantas Polres Kediri Kota berhasil mengamankan terduga pelaku tabrak lari di Jalan Raya Kediri–Nganjuk, Desa Jatirejo pada Rabu (8/4) sore.
Pria berinisial DP, 33, warga Kecamatan/Kabupaten Ngawi itu dibekuk oleh petugas saat berada di rumahnya.
“Pelaku berhasil kami ungkap dalam kurun waktu kurang lebih 7 jam,” ujar Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan melalui Kanit Gakkum Ipda Andi Anang Dwi Fauzi Sulaiman.
Untuk diketahui, petugas berhasil mengendus keberadaan DP melalui keterangan saksi dan closed circuit television (cctv) di tempat kejadian perkara (tkp).
Setelah barang bukti dinyatakan cukup, polisi langsung memburunya dengan menempuh jarak sekitar 111 kilometer. Terduga pelaku saat dimintai klarifikasi bersikap kooperatif.
“Sementara ini kami telah memeriksa 2 saksi dan 2 cctv dengan posisi berbeda yang ada di lokasi kejadian,” ungkap polisi yang akrab disapa Anang tersebut.
Informasi yang dihimpun wartawan Jawa Pos Radar Kediri, insiden tersebut melibatkan tiga kendaraan. Yang berujung pada aksi tabrak lari dan menewaskan seorang pengendara sepeda motor.
Kronologinya bermula saat truk Isuzu AG 8809 AF yang dikemudikan BS, 35, warga Kelurahan Jamsaren, Kecamatan Pesantren, melaju dari arah utara.
Sesampainya di lokasi kejadian, truk tersebut berusaha mendahului kendaraan di depannya dari sisi kanan.
Namun pada saat bersamaan, di depannya terdapat honda Beat AG 4857 ABH yang dikendarai ZSEM, 21, Desa Bakalan, Kecamatan Grogol dalam posisi berhenti. Dengan lampu sein menyala ke arah kanan.
Baca Juga: Pom Mini di Desa Purwodadi Kras Kediri Ikut Jadi Korban Tabrak Lari Pria Asal Tulungagung
“Karena jarak yang terlalu dekat, kecelakaan antara truk dan sepeda motor tidak dapat dihindari. Benturan tersebut mengakibatkan korban terpental ke arah kanan jalan,” paparnya.
Pada saat yang sama dari arah berlawanan melaju sebuah mobil AE 1941 KW yang dikemudikan oleh DP.
Kendaraan tersebut kemudian menabrak korban yang sudah terjatuh di badan jalan. Usai kejadian, pengemudi mobil tersebut langsung melarikan diri.
Tanpa memberikan pertolongan maupun melaporkan kejadian ke pihak kepolisian.
“Akibat insiden tersebut korban mengalami luka serius berupa luka robek di pelipis kiri, luka lecet di pipi kiri, serta luka pada bagian perut. Korban sempat dilarikan ke RS Bhayangkara Kediri namun dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan,” terang anak kedua dari tiga bersaudara itu.
Baca Juga: Update Kasus Tabrak Lari Siswi SD di Kota Kediri, Satlantas Periksa CCTV di TKP
Sementara itu, kendaraan truk mengalami kerusakan pada bagian kaca sein kiri.
Body pelindung depan kanan yang beret dan penyok. Spion kanan bengkok.
Sedangkan sepeda motor korban mengalami kerusakan parah di bagian belakang dan sisi kanan-kiri.
“Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu berhati-hati, menjaga jarak aman serta mematuhi aturan lalu lintas,” pesannya sembari menyebut barang bukti terkait kecelakaan tersebut juga telah diamankan di Mapolres Kediri Kota guna proses penyidikan lebih lanjut.
Terkait pasal yang dikenakan, pria yang akrab disapa Anang itu menyebut jika pelaku akan dikenakan Pasal 312 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Namun demikian untuk penetapan tersangka dan pasal yang ditetapkan masih menunggu hasil gelar perkara.
Editor : Andhika Attar Anindita