KEDIRI , JP Radar Kediri–Sidang lanjutan perkara dugaan rekayasarekrutmen perangkat desa Kabupaten Kediri 2023 kembali digelar di PengadilanTipikor Surabaya, kemarin (7/4).
Jika sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan puluhan saksi, kemarin giliran pihak terdakwa yang menghadirkan ahli hukum.
Prof. Dr. Tongat, dosen dari Universitas Muhammadiyah Malang menyebut perbuatan Sutrisno dan kawan-kawan (dkk) bukanlah suap.
Tongat menyoroti prinsip dasar dalam tindak pidana suap. Khususnya terkait unsur inisiatif pemberian.
Dalam konsep suap, menurutnya pemberian harus berasal dari inisiatif murni dan sukarela pihak pemberi. Bukan karenadorongan atau tekanan dari pihak penerima.
Jika terdapat tekanan, apalagi dari pihak yang memiliki relasi kuasa,perbuatannya tidak serta merta dapat dikualifikasikan sebagai suap.
“Prinsipdalam penerapan hukum kaitan suap, inisiasi pemberian itu harus murni dan sukarela dari pemberi,” ungkap Tongat.
Jika ada tekanan dari penerima, hal tersebut menurut Tongat tidak bisadikualifikasikan sebagai suap. Dia lantas mengaitkan perkara yang menjeratSutrisno dkk dengan relasi kuasa antar-pihak.
Menurutnya, saat ada posisi dominan dari pihak tertentu yang dapat memengaruhi keputusan pihak lain, kesepakatan yang terjadi tidak bisa dianggap murni sebagai kehendak bersama.
Sebaliknya, dia menilai ada tekanan psikis yang berimplikasi pada posisi pihak pemberi sebagai korban.
Dalam rekayasa rekrutmen perangkat desa, menurut Tongat ada tiga konstruksi hukum. Yang pertama, perbuatan Sutrisno dkk dengan para kades.
Kemudian, Sutrisno dkk serta para kepala desa (kades) dengan pejabat musyawarah pimpinan kecamatan (muspika). Serta Sutrisno dkk dengan pihak kampus penyelenggara tes.
Dari tiga peristiwa itu, menurut Tongat yang tergolong suap adalah proses pemberian uang dari kades ke muspika. “Karena sukarela memberi,” jelasnya.
Menanggapi pernyataan Tongat, Ketua Majelis Hakim I Made Yuliadamenyebut pernyataan Tongat belum tentu sama dengan yang disampaikan di dakwaan.
Karenanya, dia meminta agar Tongat tidak menyimpulkan.
Majelis hakim, lanjut Made, tidak terikat dengan pernyataan ahli. Melainkan mereka akan menilai dari semua aspek.
Mulai dari apa yang disampaikan JPU dan penasihat hukum, fakta persidangan, serta keteranganahli.
“Dari jaksa juga boleh tidak memakai. Ahli juga terikat sumpah selakuahli. Jadi bisa menerangkan sesuai keahliannya dengan terikat sumpah. Jadi apaketerangan ahli ini kita nilai sendiri-sendiri,” paparnya.
Terpisah, JPU Kejati Jatim Heri Pranoto mengatakan, total ada 165 desayang menyelenggarakan rekrutmen perangkat desa pada 2023 silam.
Namun, dua desa tidak menggelar rekrutmen bersamaan 163 desa lainnya.
Karena itu pula, dia menilai tidak ada relasi kuasa dalam proses seleksiserentak itu.
“Adanya (pungutan) Rp 42 juta itu atas kesepakatan dari para kades,” jelasnya terkait tidak adanya relasi kuasa dalam kasus tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus rekayasa perangkat desa menyerettiga kepala desa nonaktif sebagai terdakwa.
Mereka adalah Kades Kalirong, Tarokan Imam Jamiin, Kades Pojok, Wates Darwanto, serta Kades Mangunrejo, Ngadiluwih Sutrisno.
Editor : Andhika Attar Anindita