Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Jadi Saksi Ahli Kasus Fauz di PN Kediri, Haris Azhar: Sebarkan Informasi Bukan Termasuk dalam Penghasutan

Hilda Nurmala Risani • Kamis, 9 April 2026 | 02:54 WIB

 

 

Haris Azhar berikan pendampingan kepada Ahmad Faiz Yusuf. (Hilda/JPRK)
Haris Azhar berikan pendampingan kepada Ahmad Faiz Yusuf. (Hilda/JPRK)

 

KEDIRI, JP Radar KediriProses persidangan Ahmad Faiz Yusuf, 19, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kediri pada Senin (6/4). Agendanya Adalah mendengarkan keterangan dari saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak terdakwa. Yaitu Haris Azhar yang merupakan aktivis hak asasi manusia (HAM).

Persidangan yang dimulai pukul 17.00 di ruang sidang Cakra itu dipimpin langsung oleh ketua majelis hakim Khairul. Dia pun mempersilahkan ahli untuk memperkenalkan diri. Baik dari background pendidikan maupun perjalanan karirnya.

“Silahkan advokat untuk memberikan pertanyaan,” ujar Khairul setelah mendengarkan penjelasan identitas ahli.

Baca Juga: Jadi Saksi Ahli Kasus Ahmad Faiz di PN Kediri, Pegiat HAM Haris Azhar Singgung Soal Kebebasan Berekspresi

Kesempatan ini pun langsung dimanfaatkan oleh penasihat hukum (PH) terdakwa Pujianto untuk mempertanyakan terkait perjalanan keberadaan hak asasi manusia (HAM). “HAM ini adalah istilah untuk menggambarkan situasi yang sama. Jadi hak asasi manusia adalah soal bagaimana mengakui martabat manusia,” ujar pria yang akrab disapa Haris itu.

HAM dengan maksud menggambarkan tentang martabat manusia dalam hal ini adalah hak-hak yang saling berkaitan. Termasuk hak untuk memilih keyakinan dan mengekspresikan diri. Seperti keterlibatan pelajar dalam menuntut haknya. Yang merasa resah dengan kondisi negaranya saat ini.

Keterlibatan anak-anak dalam menuntut haknya bukan barang haram di Indonesia. Indonesia merdeka karena keterlibatan pelajar,” imbuhnya.

Pada kesempatan ini Haris juga menyoroti terkait hukum yang berlaku sekarang. Yang mana setiap tindakan dinilai merugikan dapat disangkutpautkan dengan pidana. Padahal jika ini diterapkan pada zaman dahulu kemerdekaan tidak mungkin ada hingga saat ini.

Baca Juga: Jaksa Hadirkan Ahli Bahasa dalam Sidang Faiz, Ini Kesaksian Yang Wajib Kamu Ketahui!

Kalau penegak hukum kita seperti sekarang maka kita tidak merdeka. Kalau pakai logika hari ini yang menculik Soekarno dan Hatta dahulu pasti terkena pidana. Kita batal merdeka,” tambah pria kelahiran 1975 itu.

Terkait keterlibatan pelajar dalam demo, menurutnya, ini bagian dari mengekspresikan di ruang tertentu. Mengingat juga tidak mungkin pelajar yang resah akan keadaan negaranya bercerita kepada guru disekolahnya.

Mengadu ke guru BP (bimbingan penyuluhan, Red). Tentu gurunya tidak akan mengurus. Maka dia mengekspresikan di ruang tertentu. Misalnya melalui demo itu,” tandasnya.

Baca Juga: Saksi Akui Terdakwa Faiz Repost Postingannya, Unggah Ajakan Membakar Objek Vital Dilakukan Jam Segini!

Lebih lanjut pria yang akrab disapa Puji itu menanyakan terkait standar HAM. “Apakah bisa seseorang dimintai pertanggungjawaban atas tindakan anarkis massa  oleh massa yang tidak di bawah kendalinya. Dia bukan ketuanya juga bukan pimpinannya?” tanyanya dipersidangan.

Mendapat pertanyaan itu, Haris pun menjelaskan bahwa tidak bisa seseorang dipidana atau dituduhkan pasal apabila tidak ada bukti orang tersebut melakukan. “Kalau sekedar menyebarkan informasi itu bukan termasuk penghasutan. Kalau penghasutan itu maksudnya jelas dan goals ya jelas,” jawabnya.

Aktivis HAM sekaligus dosen pengajar ini pun menjabarkan terkait pembatasan hak yang bisa dilakukan. Itu yang merujuk pada peraturan perundang-undangan. Tentu yang dibuat secara demokratis. Kemudian, tidak boleh berlaku selamanya. Ketiga, harus bisa diuji oleh otoritas pihak berwajib dalam hal ini adalah pengadilan.

Baca Juga: Sidang Faiz, Jaksa Penuntut Umum Hadirkan Dua Saksi

Terkait pembatasan hak ini juga bisa dilakukan atas beberapa alasan. Pertama, public morality. Kedua, berkaitan dengan value. Lalu berkaitan dengan mengkritik kebijakan publik di ruang publik ini adalah bagian dari kebebasan berekspresi.

“Puzzlenya ketemu nggak dengan yang bakar. Kalau ada bentuk persengkokolan dan berkaitan dengan terdakwa ya silahkan. Harus ada puzzle pertanggung jawaban,” tandasnya. 

Editor : Andhika Attar Anindita
#PN Kediri #haris azhar #kerusuhan agustus 2025 #Ahmad Faiz Yusuf #kota kediri