KEDIRI, JP Radar Kediri - Proses persidangan Ahmad Faiz Yusuf, 19, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kediri pada Senin (6/4).
Agendanya adalah menghadirkan ahli dari penasihat hukum (PH). Yaitu Haris Azhar yang merupakan aktivis hak asasi manusia (HAM).
Berlangsung pukul 17.00 di ruang sidang Cakra PN Kediri, sidang dipimpin langsung oleh ketua majelis hakim Khairul.
Setelah ahli menyampaikan terkait identitasnya, hakim Khairul pun mempersilahkan PH untuk memberikan pertanyaan.
Baca Juga: Jaksa Hadirkan Ahli Bahasa dalam Sidang Faiz, Ini Kesaksian Yang Wajib Kamu Ketahui!
Dalam kesempatan ini ahli pun langsung menjabarkan terkait istilah hak asasi manusia.
“HAM ini adalah istilah untuk menggambarkan situasi yang sama. Jadi hak asasi manusia adalah soal bagaimana mengakui martabat manusia,” ujar Haris.
Terkait martabat manusia ini pun tidak pernah selesai penggambarannya dalam setiap kajian.
HAM dengan maksud menggambarkan tentang martabat manusia dalam hal ini adalah hak-hak yang saling berkaitan.
“Setiap manusia punya hak karena dia adalah manusia. Hak ini melekat pada diri. Orang diam pun juga memiliki hak,” imbuhnya.
Lantas apa fungsi negara terkait HAM? Ya, negara memiliki beberapa fungsi yaitu menjaga, menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM setiap warganya.
Termasuk dalam kebebasan berekspresi. Meskipun tidak semua diberikan secara mutlak.
“Hak yang mutlak dimiliki seseorang itu seperti hak hidup, hak bebas dari perbudakan, hak bebas dari penyiksaan, hak bebas dari praktik genosida,” bebernya.
Di lain sisi, juga ada hak yang dibatasi. Itu yang merujuk pada peraturan perundang-undangan. Tentu yang dibuat secara demokratis.
Kemudian, tidak boleh berlaku selamanya. Ketiga, harus bisa diuji oleh otoritas pihak berwajib dalam hal ini adalah pengadilan.
Terkait pembatasan hak ini juga bisa dilakukan atas beberapa alasan. Pertama, public morality. Kedua, berkaitan dengan value.
“Kebebasan berekspresi bisa dibatasi. Lantas ketika terdakwa disebut sebagai penghasut maka harus diuji apakah benar menghasut atau berekspresi. Perlu juga dicek apakah ada pasal terkait penghasutan dan dalil-dalil yang diberikan,” paparnya di hadapan majelis hakim.
Lebih lanjut dia menjelaskan, kebebasan ekspresi ini juga tidak boleh untuk melindungi dirinya atau dimaksudkan salah kaprah.
Maksudnya jangan ada tujuan dibaliknya. Misalnya karena ada unsur kebencian. “Kebebasan berekspresi ini juga tidak boleh salah kaprah,” tandasnya.
Sementara itu, PH terdakwa Ahmad Faiz Yusuf, Anang Hartoyo menyebut penghadiran Haris Azhar sebagai ahli memang memberikan keterangan terkait kebebasan ekspresi kaitannya dengan HAM.
“Ahli akan memberikan penjelasan terkait kebebasan ekspresi yang berkaitan dengan hak asasi manusia (HAM),” pungkasnya. (la)
Editor : Andhika Attar Anindita