Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Kakek Cabul di Pesantren Kota Kediri Kena 8 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Hakim!

Hilda Nurmala Risani • Minggu, 5 April 2026 | 04:20 WIB
Terdakwa kasus pemerkosaan disabilitas di Kecamatan Pesantren, Kota Kediri digelandang petugas menuju sel tahanan PN Kediri.
Terdakwa kasus pemerkosaan disabilitas di Kecamatan Pesantren, Kota Kediri digelandang petugas menuju sel tahanan PN Kediri.

 

KEDIRI, JP Radar Kediri- Kukuh Mardi, 77, kakek yang memperkosa gadis disabilitas di Kecamatan Pesantren harus menghadapi takdirnya. Kakek cabul itu divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim.

Hal itu diungkapkan oleh Panitera Muda Pidana Justiam. Dia menerangkan jika vonis yang diberikan majelis hakim lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Ya, pria 77 tahun itu sebelumnya dituntut 7 tahun penjara oleh JPU.

“Menyatakan terdakwa Kukuh Mardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan kepercayaan dengan memanfaatkan kerentanan memaksa untuk melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan terhadap anak,” ujar Justiam.

Baca Juga: Cabuli Disabilitas, Kakek Bejat Asal Pesantren Kediri Ajukan Pembelaan

Dengan dasar tersebut, hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun penjara. Serta pidana denda Rp 100 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan.

“Apabila pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar,” imbuhnya.

Untuk diketahui, vonis yang dijatuhkan hakim ini sesuai dengan dakwaan alternatif kesatu yaitu Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Baca Juga: Nekat Cabuli Disabilitas, Kakek Bejat Asal Pesantren Kota Kediri Dituntut 7 Tahun Penjara

Adapun poin yang memberatkan total ada 11. Pertama, perbuatan terdakwa bertentangan dengan agama. Kedua, anak korban merupakan anak berkebutuhan khusus dengan disabilitas intelektual. Ketiga, perbuatan terdakwa merusak masa depan anak korban. Keempat, anak korban masih di bawah umur. Kelima, anak korban mengalami trauma psikologis.

Keenam, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam hal perlindungan anak. Ketujuh, tidak ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga anak korban. Kedelapan, terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya. Kesembilan, terdakwa berbelit-belit selama dipersidangan. Kesepuluh terdakwa tidak menyesali perbuatannya. Kesebelas terdakwa sudah pernah dihukum.

“Keadaan yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama dalam persidangan,” tandasnya.

Atas putusan tersebut, JPU Maria Febriana mengaku masih pikir-pikir. “Masih pikir-pikir,” ujarnya singkat.

Baca Juga: Ini Tanggapan Jaksa Penuntut Umum Soal Kasus Kakek Cabul Asal Mojoroto Kota Kediri

Di lain sisi, penasihat hukum terdakwa Agnesa Tri Cahya menerangkan jika pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.Kami akan berkoordinasi dengan terdakwa untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan ini,” pungkasnya.

Seperti yang diberitakan, kakek berinisial KM itu diamankan usai kedapatan melancarkan aksi bejatnya di Kecamatan Pesantren pada 4 Desember 2025. Korbannya adalah Anggrek, bukan nama sebenarnya, yang masih di bawah umur. Pria tua itu memanfaatkan kesempatan dan keluguan gadis malang tersebut.

Pelaku menggunakan modus memberi uang jajan kepada korban. Imbalannya korban mau melakukan hubungan badan dengan pelaku. Dalam melancarkan aksinya pelaku mencari celah-celah kelonggaran. Yaitu menunggu rumah tersebut kosong saat orang tua korban bekerja. (la/tar)

 

 

 

Editor : Andhika Attar Anindita
#8 TAHUN PENJARA #kecamatan pesantren #kakek cabul #disabilitas #kota kediri