KEDIRI, JP Radar Kediri– Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menuntut dua terdakwa kasus kredit fiktif di salah satu bank BUMN Unit Kras dengan hukuman berbeda dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Terdakwa Yeni Wulandari, dituntut pidana penjara selama 8 tahun serta denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan. Selain itu, Yeni juga dibebani uang pengganti sebesar Rp 4.146.536.633 dengan ketentuan subsider 4 tahun penjara. Sementara itu, terdakwa lainnya, Yulianti, dituntut pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp 100 juta subsider 60 hari kurungan.
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri Wibisana Anwar mengatakan, kedua terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primair. “Untuk kedua terdakwa, tuntutan kami berdasarkan dakwaan primair karena unsur-unsurnya telah terpenuhi,” ujarnya.
Penasihat hukum terdakwa Yeni, Endarto Hery Purwoko, mengatakan pihaknya mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Pihaknya menilai dakwaan JPU tidak jelas atau kabur.
Selain itu, ia menyoroti adanya perbedaan hasil investigasi kerugian antara akuntan publik dan internal bank yang dinilai tidak cermat. Penasihat hukum juga mempertanyakan legalitas saksi ahli yang dihadirkan karena tidak dapat menunjukkan dokumen kelayakan sebagai ahli.
Menurutnya, dalam keterangan saksi di persidangan juga disebutkan adanya peran kepala unit dalam mempermudah proses pengajuan kredit. Sehingga Kepala Unit jugaseharusnya bertanggungjawab.
Untuk diketahui, kasus kredit fiktif ini bermula pada 2022 lalu. Saat itu, Yeni yang merupakan pengusaha warung makan di Kecamatan Kras mengajukan pinjaman ke bank Cabang Kediri, namun tidak kunjung disetujui.
Kemudian, setelah diarahkan oleh kepala unit, ia bertemu Yulianti yang merupakan salah satu pegawai di Unit Kras. Keduanya lalu bersepakat mengajukan kredit menggunakan identitas orang lain.
Tercatat ada sekitar 70 nama yang digunakan untuk mengajukan pinjaman fiktif. Bahkan, setiap nama digunakan untuk lebih dari satu pengajuan, sehingga total mencapai 117 nasabah.
Dalam praktiknya, dana kredit tersebut justru dikuasai oleh Yeni. Akibatnya, pinjaman menjadi macet dan tidak terbayarkan. Temuan penyimpangan itu terungkap setelah audit internal pada 2023.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 20 Agustus 2025, kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp 4,8 miliar.
Editor : Andhika Attar Anindita