KEDIRI, JP Radar Kediri-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya tak hanya fokus mendalami kasus rekayasa rekrutmenperangkat desa di Kabupaten Kediri pada 2023.
Melainkan mereka juga berupaya mencegah agar penyelewengan serupa tak terulang.
Salah satunya dengan meminta pemkab memperbaiki aturan terkait teknis rekrutmen perangkat desa.
Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada meminta pemkab menambahkan penekanan aturan larangan perbuatan yang mengarah pada suap, korupsi, kolusi,dan nepotisme.
Hal tersebut diungkapkan Made di depan pejabat Pemkab Kediri yang Selasa (31/3) dihadirkan sebagai saksi.
Di, salah satu pejabat eselon III yang dihadirkan mengaku baru tahu terjadi rekayasa rekrutmen saat kasusnya sudah ditangani Polda Jatim.
Begitu kasus tersebut mencuat, pihaknya langsung memerintahkan untuk melakukan pembinaan.
"Kami memberi masukan kepada DPMPD (dinas pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa) selaku pembina untuk melakukan pembinaan," ungkap Di sembari menyebut organisasinya tidak memiliki kewenangan langsung untuk menegur atau membina desa.
Melainkan, hal tersebut kewenangan DPMPD.
Lebih jauh Di menyebut, produk hukum yang dikeluarkan oleh Pemkab Kediri sudah selaras dengan aturan di atasnya.
Meski demikian, dia tidak menampik jika dalam pelaksanaannya bisa saja ada penyimpangan.
Selain memberi masukan kepada DPMPD untuk melakukan pembinaan, menurut Di pihaknya juga langsung mereview aturan pelaksanaan rekrutmen perangkat desa.
Mendengar penjelasan Di, Made langsung meminta agar Pemkab Kediri meluruskan jika ada penyelewengan.
"Seharusnya diluruskan,” pinta Made.
Tak hanya Made, Anggota Majelis Hakim Lujianto juga meminta Pemkab Kediri untuk membenahi aturan pelaksanaan rekrutmen perangkat desa.
Yakni dengan menambahkan penegasan agar tidak dilakukan praktik suap, korupsi, kolusi dan nepotisme.
“Kenapa tidak usulkan di perda jangan pakai uang. Faktanya seperti itu (Banyak penyimpangan). Pasang pasal itu (larangan suap dan KKN)," tegas Lujianto.
Seperti diberitakan, dalam sidang Selasa (31/3) lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan sejumlah saksi.
Mereka adalah camat, kepala desa, hingga pejabat eselon II dan III Pemkab Kediri.
Salah satu camat di barat sungai yang awalnya menolak menerima aliran uang, akhirnya mengakui menerima bingkisan dalam kresek yang hingga Selasa lalu belum dibuka.
Melainkan masih disimpan di lemari kabinet miliknya.
Meski menolak mengaku menerima uang, sebelumnya dia sudah mengembalikan uang Rp 130 juta yang diklaim sebagai bentuk pertanggungjawaban sebagai camat.
Uang tersebut diakui sebagai hasil pinjaman dari saudara dan temannya.
Editor : Andhika Attar Anindita