Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Imbas Rekayasa Rekrutmen Perangkat Desa Kediri, Hakim PN Tipikor Surabaya Minta Pemkab Benahi Perda dan Perbup

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Minggu, 5 April 2026 | 04:15 WIB
Suasana sidang tiga kepala desa. Tiga kades terdakwa kasus rekayasa perangkat desa 2023 jalani sidang dakwaan.
Suasana sidang tiga kepala desa. Tiga kades terdakwa kasus rekayasa perangkat desa 2023 jalani sidang dakwaan.

KEDIRI, JP Radar Kediri-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya tak hanya fokus mendalami kasus rekayasa rekrutmenperangkat desa di Kabupaten Kediri pada 2023.

Melainkan mereka juga berupaya mencegah agar penyelewengan serupa tak terulang.

Salah satunya dengan meminta pemkab memperbaiki aturan terkait teknis rekrutmen perangkat desa.

Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada meminta pemkab menambahkan penekanan aturan larangan perbuatan yang mengarah pada suap, korupsi, kolusi,dan nepotisme.

Baca Juga: Pemkab Menggratiskan Sewa Gedung tapi Muncul Biaya Penyewaan, EO Harus Kembalikan Rp 30 Juta Dalam Kasus Rekayasa Rekrutmen Perangkat

Hal tersebut diungkapkan Made di depan pejabat Pemkab Kediri yang Selasa (31/3) dihadirkan sebagai saksi.

​Di, salah satu pejabat eselon III yang dihadirkan mengaku baru tahu terjadi rekayasa rekrutmen saat kasusnya sudah ditangani Polda Jatim.  

Begitu kasus tersebut mencuat, pihaknya langsung memerintahkan untuk melakukan pembinaan.

"Kami memberi masukan kepada DPMPD (dinas pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa) selaku pembina untuk melakukan pembinaan," ungkap Di sembari menyebut organisasinya tidak memiliki kewenangan langsung untuk menegur atau membina desa.

Melainkan, hal tersebut kewenangan DPMPD.

Lebih jauh Di menyebut, produk hukum yang dikeluarkan oleh Pemkab Kediri sudah selaras dengan aturan di atasnya.

Meski demikian, dia tidak menampik jika dalam pelaksanaannya bisa saja ada penyimpangan. 

Selain memberi masukan kepada DPMPD untuk melakukan pembinaan, menurut Di pihaknya juga langsung mereview aturan pelaksanaan rekrutmen perangkat desa.

Mendengar penjelasan Di, Made langsung meminta agar Pemkab Kediri meluruskan jika ada penyelewengan.

"Seharusnya diluruskan,” pinta Made.

Tak hanya Made, Anggota Majelis Hakim Lujianto juga meminta Pemkab Kediri untuk membenahi aturan pelaksanaan rekrutmen perangkat desa.

Baca Juga: Unisma Buka Suara, Bantah Rekayasa Seleksi Perangkat Desa Kabupaten Kediri, Klaim Hanya Terlibat Secara Legal-Administratif

Yakni dengan menambahkan penegasan agar tidak dilakukan praktik suap, korupsi, kolusi dan nepotisme.

Kenapa tidak usulkan di perda jangan pakai uang. Faktanya seperti itu (Banyak penyimpangan). Pasang pasal itu (larangan suap dan KKN)," tegas Lujianto.

Seperti diberitakan, dalam sidang Selasa (31/3) lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan sejumlah saksi.

Mereka adalah camat, kepala desa, hingga pejabat eselon II dan III Pemkab Kediri.

Salah satu camat di barat sungai yang awalnya menolak menerima aliran uang, akhirnya mengakui menerima bingkisan dalam kresek yang hingga Selasa lalu belum dibuka.

Melainkan masih disimpan di lemari kabinet miliknya.

Meski menolak mengaku menerima uang, sebelumnya dia sudah mengembalikan uang Rp 130 juta yang diklaim sebagai bentuk pertanggungjawaban sebagai camat.

Uang tersebut diakui sebagai hasil pinjaman dari saudara dan temannya

 

Editor : Andhika Attar Anindita
#rekrutmen perangkat desa #pemkab kediri #suap #pn tipikor surabaya #kkn