Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Pemkab Menggratiskan Sewa Gedung tapi Muncul Biaya Penyewaan, EO Harus Kembalikan Rp 30 Juta Dalam Kasus Rekayasa Rekrutmen Perangkat

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Kamis, 2 April 2026 | 21:32 WIB
Majelis hakim PN Tipikor Surabaya saat memeriksa para saksi kasus rekayasa perangkat desa 2023. (Foto Asad MS)
Majelis hakim PN Tipikor Surabaya saat memeriksa para saksi kasus rekayasa perangkat desa 2023. (Foto Asad MS)

 

KEDIRI, JP Radar Kediri-Tak hanya para camat dan penerima dana suap rekrutmen perangkat desa saja yang harus mengembalikan uang.

Dalam sidangSelasa (31/3) lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya juga meminta event organizer (EO) rekrutmen untuk mengembalikan uang Rp 30 juta.

Sebab, biaya sewa gedung yang diklaim di surat pertanggungjawaban (SPj) pada kenyataannya gratis.

Adalah CV AMP yang menjadi EO rekrutmen perangkat desa di KabupatenKediri pada 2023 silam.

Baca Juga: Unisma Buka Suara, Bantah Rekayasa Seleksi Perangkat Desa Kabupaten Kediri, Klaim Hanya Terlibat Secara Legal-Administratif

Untuk menyelenggarakan acara, mereka mendapat anggaran dari APBDes Rp 600 juta.

Anggaran diambilkan dari alokasi biaya testiap peserta Rp 500 ribu yang diambilkan dari APBDes.

If, salah satu petinggi CV AMP yang Selasa lalu hadir di Surabaya mengakumenerima pembayaran uang tersebut.

Dia mengaku terlibat sebagai penyelenggara acara setelah dihubungi oleh Kades Mangunrejo, Ngadiluwih Sutrisno.

“Kami diminta mengajukan penawaran sebagai EO,” kata If.

Lebih jauh If menegaskan, perusahaannya sudah dua kali menjadi EO rekrutmen perangkat desa.

Acara yang sama di Kabupaten Kediri pada 2021 juga dilaksanakan oleh CV AMP.

Sebagai EO, dia mengaku bertugas menyediakan berbagai kebutuhan.

Mulai dari perangkat laptop, kursi, meja, snack, hingga sewa gedung dan lainnya.

“Laptop ada 613 item dan spare cadangan,” jelas pria kelahiran 1987 silam itu.

Baca Juga: Begini Modus Rekayasa Rekrutmen Perangkat Desa Kediri yang Dilakukan Oknum Dosen Uniska

Dalam proses penawaran, menurutnya paguyuban kepala desa sempat tidakmenyepakati nilai awal karena terlalu tinggi.

Namun setelah muncul angka Rp 613 juta, akhirnya pengurus PKD dan Saifudin sepakat.

Dalam rincian anggaran senilai ratusan juta tersebut, salah satunya ada item sewa gedung Rp 30 juta.

Item inilah yang dikejar oleh majelis hakim.

Sebab, dalam sidang sebelumnya perwakilan Pemkab Kediri menegaskan jika acara di Convention Hall Simpang Lima Gumul (SLG) tersebut gratis.

Penggratisan gedung dilakukan karena ada surat dari organisasi perangkatdaerah (OPD) Pemkab Kediri tentang peminjaman gedung ke Bagian Umum.

Dengan keterangan tersebut, If tak bisa mengelak lagi terkait uang Rp 30 juta yang tidak terpakai.

“Uang gedung karena masih belum terbayarkan masih di kita,” aku If yang juga politisi di Kabupaten Kediri itu.

Baca Juga: Camat Ramai-Ramai Bantah Kecipratan Uang Dugaan Rekayasa Perangkat Desa di Kediri, Majelis Hakim Akan Lakukan Hal Ini

Di depan majelis hakim, If mengaku siap mengembalikan uang karenaanggaran untuk sewa gedung tersebut tidak terpakai.

Pernyataan If tersebut langsung membuat majelis hakim gusar.

“Kalau bukan hak Anda ya seharusnya dikembalikan,” tegas Anggota Majelis Hakim Manambus Pasaribu dengan keheranan.

Dia juga langsung memerintahkan agar uang segera dikembalikan.

Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada juga mengaku sudah memeriksa berkas dan barang bukti terkait rekrutmen perangkat desa.

“Sudah saya periksa, di situ tidak ada pembayaran (sewa gedung),” tandas Made.

Sementara itu, keterlibatan If sebagai penyelenggara rekrutmen perangkat desa disoal oleh Ahmad Sholikin Rusli, penasihat hukum Sutrisno.

Dia menilai adaconflict of interest di sana. “Kalau yang memutuskan anggaran tapi yang main (jadi rekanan dalam kegiatan pemerintahan) ya menang terus,” sesal Rusli.

Menjawab hal itu, If beralasan jika awalnya dia tidak mengetahui bahwa anggaran penyelenggaraan rekrutmen dari APBDes.

Dia berdalih baru mengetahui setelah ada kuitansi. Namun kerja sama tetap dilanjutkan.

“Tadi kan katanya sudah pengalaman. Sudah kerja sama pada 2021. Sudah pengalaman apakah masih tetap mengaku tidak tahu?” tanya Rusli mengejar penyangkalan If.

Baca Juga: Kades dan Camat di Kediri Eyel-eyelan ‘Uang Syukuran’, Hakim Konfrontasi Saksi Kasus Rekayasa Rekrutmen Perangkat

Seperti diberitakan, kasus rekayasa rekrutmen perangkat desa ini menyeret tiga kepala desa nonaktif sebagai terdakwa.

Mereka adalah Kades Kalirong, Kecamatan Tarokan Imam Jamiin; Kades Pojok, Kecamatan Wates Darwanto; serta Kades Mangunrejo, Ngadiluwih Sutrisno.

Dalam persidangan, terungkap bahwa para kades sepakat menyetor Rp 42 juta per jago kepada Jamiin dkk.

Selain itu, juga terungkap teknis pengondisian melalui pemrograman aplikasi CAT yang dapat diatur oleh tim IT.

Adapun sidangakan kembali dilanjutkan pada Selasa (7/4) mendatang.

Editor : Andhika Attar Anindita
#perangkat desa #rekayasa #korupsi #sidang #tipikor