KEDIRI, JP Radar Kediri- Kejari Kabupaten Kediri terus menelusuri jejak aliran uang yang digunakan APS, 43. Oknum anggota Polres Kota Kediri itu menjadi tersangka dalam dugaan kasus kredit fiktif di BRI Cabang Pare.
“Pengakuannya (APS) uang dipakai untuk modal usaha,” jelas Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kediri Pujo Rasmoyo. APS juga mengaku tidak menggunakan uang itu untuk membeli aset atau keperluan lainnya.
Meski demikian, Pujo menegaskan pihaknya tidak langsung percaya begitu saja. Dia menyebut penyelidikan masih terus dilakukan. Termasuk menunggu fakta yang terungkap dalam persidangan.
“Walaupun keterangannya masih belum mengarah pada aset, tentu masih perlu didalami lagi,” tegasnya. Terungkap bahwa dibandingkan dengan para pihak lain yang terlibat, tersangka menerima uang paling banyak.
Secepatnya, pihaknya akan segera melengkapi berkas perkara. Sehingga bisa segera dilakukan tahap I dan tahap II. Sehingga, APS juga bisa segera menjalani persidangan.
Untuk diketahui, sebelumnya Kejari Kabupaten Kediri telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut. Yakni Oon Sutikno, Aries Susanto, dan Sudarmanto.
Oon dan Sudarmanto merupakan pihak luar yang berperan sebagai perantara kredit. Sementara Aries saat peristiwa itu terjadi menjabat sebagai Relationship Manager (RM).
Kasus ini terjadi sejak 2022. Berawal ketika APS hendak mengajukan kredit ke salah satu bank BUMN Cabang Pare untuk membuka usaha emas. Dia mengajukan pinjaman sebesar Rp 2,5 miliar. Namun, limit peminjaman hanya Rp 500 juta sehingga pengajuannya ditolak.
Di sana, APS kemudian bertemu dengan Aries dan diarahkan untuk mencari nasabah fiktif guna mencairkan dana dengan total Rp 2,5 miliar. Selanjutnya, APS dibantu oleh Oon dan Sudarmanto untuk mencari lima debitur.
Mereka kemudian mendapatkan lima debitur fiktif dengan iming-iming fee dalam jumlah beragam. Dari lima debitur tersebut, masing-masing dapat mencairkan pinjaman sebesar Rp 500 juta.
Dari total dana itu, APS menerima Rp 1,6 miliar. Sementara Aries menerima Rp 100 juta, Oon Rp 125 juta, dan Sudarmanto Rp 446,2 juta. Modus tersebut terungkap setelah terjadi kredit macet dan dilakukan pemeriksaan oleh pihak bank.
Atas perbuatannya, APS terancam Pasal 603 juncto Pasal 20 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 UU Nomor 1/2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman paling rendah dua tahun penjara dan maksimal 20 tahun. Saat ini APS juga dititipkan di Lapas Kelas IIA Kediri.
Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya telah menjatuhkan vonis kepada Aries dan Oon, masing-masing selama tiga tahun penjara. Sedangkan Sudarmanto divonis empat tahun penjara.
Baca Juga: Kasus Dugaan Kredit Fiktif Bank BUMN di Kediri, Ini Peran Oknum Anggota Polisi yang Jadi Tersangka
Vonis tersebut dijatuhkan pada Jumat (20/2) dengan dasar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 64 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer jaksa.
Selain itu, Oon juga dikenai denda Rp 100 juta subsider 60 hari kurungan serta membayar uang pengganti Rp 100 juta yang telah dititipkan seluruhnya. Aries Susanto juga dikenai denda Rp 100 juta subsider 60 hari kurungan serta membayar uang pengganti Rp 125 juta yang telah dikembalikan saat tahap penuntutan.
Sedangkan Sudarmanto dikenai denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan. Serta membayar uang pengganti Rp 446.215.250 dengan ancaman tambahan tiga tahun penjara jika tidak dibayarkan. Adapun pada Jumat (27/3) lalu, menurut Pujo, Sudarmanto telah membayarkan uang pengganti sebesar Rp 225 juta.
Editor : Andhika Attar Anindita