Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Camat di Kediri Akhirnya Mengaku Terima Uang tapi Berdalih Tidak Tahu Isi Kresek, Saksi Pemkab Tegaskan Kewenangan Rekrutmen Ada di Pemdes

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Kamis, 2 April 2026 | 06:00 WIB
Dari kiri, Kades Kalirong, Tarokan Imam Jamiin; Kades Pojok, Wates, Darwanto; dan Kades Mangunrejo, Ngadiluwih Sutrisno, terdakwa kasus rekayasa rekrutmen perangkat desa di PN Tipikor Surabaya
Dari kiri, Kades Kalirong, Tarokan Imam Jamiin; Kades Pojok, Wates, Darwanto; dan Kades Mangunrejo, Ngadiluwih Sutrisno, terdakwa kasus rekayasa rekrutmen perangkat desa di PN Tipikor Surabaya

KEDIRI, JP Radar Kediri-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya masih tetap memburu aliran uang suap rekayasa rekrutmen perangkat desa di Kabupaten Kediri 2023 lalu.

Ar, salah satu camat di wilayah barat sungai yang dua kali membantah menerima aliran uang, Selasa (31/3) lalu akhirnya ‘menyerah’.  Di depan majelis hakim dia mengaku menerima bungkusan kresek yang masih disimpan hingga sekarang. 

Meski mengaku menerima bingkisan di kresek, Ar yang sekarang menjabat sebagai camat di wilayah timur Kabupaten Kediri itu beralasan tidak tahu jika kresek berisi uang. “Barang saya amankan di lemari kabinet saya,” ungkap Ar sembari menyebut hingga kemarin bungkusan itu belum dibuka.

Untuk diketahui, pengakuan Ar berubah setelah dalam sidang kemarin majelis hakim kembali menghadirkan lima kepala desa yang melihat langsung penyerahan uang di meja camat.

Baca Juga: Ralat Keterangan, Baru Mengecek setelah Sidang, Dua Camat Akui Terima Uang ‘Syukuran’

Meski kelimanya mengakui jika Ar tidak ada di tempat, semuanya satu suara tentang pemberian uang di bungkus kresek yang diletakkan di meja camat. Jumlahnya Rp 130 juta. 

Penyerahan uang dilakukan oleh lima kades di barat sungai. “Saya ikut menyerahkan uang ke meja camat,” aku So, salah satu kepala desa di barat sungai yang kemarin hadir di PN Tipikor Surabaya.

Setelah melihat uang diletakkan di meja kerja camat, So mengaku pulang. “Untuk yang bawa (mengambil uang) tidak tahu,” lanjutnya. Senada dengan So, Wa, kepala desa lain di barat sungai juga mengikuti penyerahan uang di meja camat.

Seperti So, dia juga membenarkan jika kresek berisi uang itu diletakkan di meja camat oleh Do, kades lain di barat sungai.  “Tidak lihat diambil atau tidak (oleh Camat Ar) karena langsung ditinggal,” aku Wa. Sedianya lima kades tersebut bertemu di kantor kecamatan untuk membahas rencana pelantikan perangkat desa terpilih. 

Namun, karena Ar tidak ada di tempat, mereka langsung meninggalkan lokasi setelah meletakkan uang di meja. “Saya meletakkan bungkusan uang di depan kades lain,” aku Do yang kemarin juga hadir di PN Tipikor Surabaya.

Sedianya ada salah satu kades yang diminta menyerahkan langsung kepada Ar.  Namun, karena tidak ada yang bersedia, uang diletakkan begitu saja di meja camat.

Dalam sidang Selasa (10/3) lalu, Ar tetap bersikeras tidak menerima uang dari para kades. Namun, sebagai bentuk pertanggungjawabannya sebagai camat, dia mengembalikan uang Rp 130 juta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri.

Pengembalian uang dilakukan atas desakan keluarga. Rupanya, dalam sidang kemarin Ar mengubah keterangan. Dia mengaku menerima bungkusan kresek yang hingga Selasa (31/3) lalu belum dibuka. Sehingga dia tidak mengetahui isinya. 

“Tidak saya buka dan masih ada sampai sekarang,” tutur Ar sembari menyebut uang yang diserahkan ke kejaksaan beberapa minggu lalu merupakan pinjaman dari teman dan saudaranya.

Keterangan Ar tersebut langsung membuat Anggota Majelis Hakim Manambus Pasaribu geram. Dia menilai keterangan Ar berbelit-belit. “Anda sudah dua kali sidang tidak mengaku. Ini baru mengaku,” cecarnya.

Baca Juga: Camat Mulai Kembalikan Uang ‘Syukuran’ dari Kades, Kejari Kediri Terima Titipan Uang Rp 377 Juta

Meski hingga saat ini bungkusan uang dari para kades belum dibuka, menurut Manambus uang tersebut akan tetap digunakan untuk membayar utang kepada teman dan saudaranya. 

“Lalu uang itu nanti untuk membayar utang ke teman dan saudara Anda yang kemarin dipinjam untuk dititipkan ke kejaksaan ya? Ya sama saja,” tuturnya sambil geleng-geleng kepala karena heran.

Untuk diketahui, dalam sidang kemarin jaksa penuntut umum (JPU) juga menghadirkan dua pejabat Pemkab Kediri. Masing-masing pejabat eselon 2 dan pejabat eselon 3. Di depan majelis hakim mereka menegaskan bahwa Pemkab Kediri tidak memiliki kewenangan dalam rekrutmen perangkat desa.

“Yang berwenang adalah pemerintah desa,” ungkap Yo, salah satu pejabat eselon 2. Hal tersebut menurut Yo sesuai dengan judicial review dari Mahkamah Agung No 28/2018 terkait Perda No 9/2012 yang dibatalkan karena melampaui kewenangan Pusat.

Selanjutnya, Pemkab Kediri menelurkan Perda Nomor 4/2023 dan Perbup Nomor 49/2023 tentang penyelenggaraan rekrutmen perangkat desa oleh pemerintah desa.

“(Putusan MA Nomor 28/2018) isinya perintah membatalkan kewenangan pemda dalam rangka ikut andil melakukan rekrutmen perangkat desa. Sehingga secara teknis kami tidak ada kaitannya (tidak punya tugas dan wewenang),” ungkap Yo.

Begitu hasil rekrutmen keluar, diakui Yo ada banyak keluhan dari masyarakat yang merasa tidak puas. Merespons hal tersebut, pemkab meminta agar masyarakat menanyakan ke pemerintah desa (pemdes). Sebab, kewenangan rekrutmen di sana. 

Dalam kesempatan Selasa lalu, majelis hakim juga menanyakan terkait rekayasa dalam rekrutmen perangkat. Yo menegaskan Pemkab Kediri tidak mengetahui hal tersebut. Dia sendiri baru tahu setelah dipanggil penyidik Polda Jatim sebagai saksi.

Baca Juga: Camat Ramai-Ramai Bantah Kecipratan Uang Dugaan Rekayasa Perangkat Desa di Kediri, Majelis Hakim Akan Lakukan Hal Ini

“Tidak menerima uang sama sekali,” aku Yo dengan tegas. Merespons hal tersebut, Anggota Majelis Hakim Lujianto meminta Yo untuk menyerahkan salinan putusan MA sebagai barang bukti tambahan.

Seperti diberitakan, rekrutmen perangkat desa di Kabupaten Kediri pada 2023 silam membuat tiga kepala desa duduk di kursi terdakwa. Mereka adalah Kades Kalirong, Kecamatan Tarokan Imam Jamiin; Kades Pojok, Kecamatan Wates Darwanto; serta Kades Mangunrejo, Ngadiluwih, Sutrisno. Ketiganya kini juga sudah nonaktif sebagai kades. 

 

 

Editor : Andhika Attar Anindita
#pemkab kediri #kepala desa jadi tersangka #pn tipikor surabaya