KEDIRI, JP Radar Kediri - Saiful Amin dan Shelfin Bima, dua terdakwa yang terlibat dalam aksi demo berujung tindakan anarkis pada 30 Agustus 2025 lalu kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kediri. Agendanya, pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Panitera muda pidana Justiam mengatakan, JPU telah menuntut terdakwa Saiful Amin dan Shelfin Bima Prakoso bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut orang untuk melakukan tindak pidana atau menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal dakwaan yaitu pasal 246 UU RI jo pasal 20 huruf c UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa segera ditahan," ujar Justiam.
Baca Juga: Jaksa Tolak Eksepsi Saiful Amin, Ini alasannya
Adapun poin memberatkan pertama, perbuatan terdakwa menyebabkan terjadinya kerusuhan yang berujung pada pengrusakan. Kedua, perbuatan terdakwa mengganggu stabilitas keamanan. Ketiga, terdakwa tidak merasa bersalah atas perbuatannya.
Sedangkan poin meringankan adalah pertama, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa menunjukkan sikap selalu patuh dan tidak menimbulkan keonaran pada proses hukum yang dijalani serta terdakwa tidak terlibat dalam jaringan terorganisir.
Seperti yang diberitakan, Saiful Amin dan Shelfin Bima diamankan Polres Kediri Kota karena diduga terlibat aksi demonstrasi yang berujung pada tindakan anarkis pada akhir Agustus lalu.
Baca Juga: Shelfin Bima Jalani Sidang Perdana di PN Kediri, Penasihat Hukum Ajukan Eksepsi
Untuk diketahui, Saiful Amin dijerat Pasal 45 UU ITE dan Pasal 160 KUHP. Sedangkan Shelfin Bima didakwa atas Pasal 160 KUHP junto Pasal 55 KUHP. Dalam aksi Sabtu (30/8) lalu, dia dianggap melakukan penghasutan di muka umum. Aksi Saiful dan Shelfin tersebut berakhir pada perusakan dan pembakaran.
Editor : Andhika Attar Anindita