Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Oknum Polisi di Kediri Terima Aliran Dugaan Kredit Fiktif Paling Banyak, Ini Yang Ditegaskan Oleh Kapolres!

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Rabu, 1 April 2026 | 16:13 WIB
Jaksa menggelandang Andik Puji Sumarton, 43, warga Turus, Gurah yang juga merupakan oknum personel polisi. (WAHYU ADJI/JPRK)
Jaksa menggelandang APS, 43, warga Turus, Gurah yang juga merupakan oknum personel polisi. (WAHYU ADJI/JPRK)

 

KEDIRI, JP Radar Kediri-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri terus mendalami peran APS, 43, oknum anggota Polres Kediri Kota yang menjadi tersangka kasus kredit fiktif di BRI Cabang Pare. Dalam pemeriksaan lanjutan diketahui jika anggota polisi berpangkat ajun inspektur polisi dua (Aipda) menerima pencairan kredit paling banyak. 

Untuk diketahui, sebelumnya Kejari Kabupaten Kediri sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus kredit fiktif di BRI Pare. Mereka adalah Oon Sutikno, Aries Susanto, dan Sudarmanto.

Oon dan Sudarmanto merupakan pihak luar yang menjadi perantara kredit. Sedangkan Aries menjabat Relationship Manager BRI Pare saat kasus tersebut mencuat.

Baca Juga: Kasus Dugaan Kredit Fiktif Bank BUMN di Kediri, Ini Peran Oknum Anggota Polisi yang Jadi Tersangka

Kredit fiktif yang terjadi sejak 2022 itu berawal saat APS mengajukan kredit ke BRI Cabang Pare untuk membuka usaha penjualan emas. Dia mengajukan pinjaman sebesar Rp 2,5 miliar. 

Namun, limit pinjaman di BRI Pare hanya Rp 500 juta. Sehingga pengajuannya ditolak. Rupanya, saat bertemu Aries dia diarahkan untuk mencari nasabah fiktif. Sehingga kredit total Rp 2,5 miliar bisa cair.

 “Berikutnya APS dibantu mencari lima debitur oleh Oon dan Sudarmanto,” jelas Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kediri Pujo Rasmoyo.

Lima debitur fiktif itu diberi iming-iming fee yang berbeda. Hasilnya, masing-masing bisa mencairkan kredit Rp 500 juta. Dari total kredit Rp 2,5 miliar itu, APS menerima Rp 1,6 miliar.  Kemudian, Aries mendapat Rp 100 juta, Oon Rp 125 juta, dan Sudarwanto Rp 446,2 juta.

Baca Juga: Kejari Kabupaten Kediri Jebloskan Oknum Polisi dalam Kasus Dugaan Kredit Fiktif di Bank BUMN Cabang Pare Kediri

“Modus (kredit fiktif) itu ketahuan setelah adanya pembayaran yang macet dan dilakukan pemeriksaan oleh pihak Bank BUMN,” lanjut Pujo.

Akibat perbuatannya, APS disangka pasal 603 jo pasal 20 atau pasal 604 jo pasal 20 UU No. 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman paling rendah 2 tahun penjara dan maksimal 20 tahun. 

APS yang Senin (30/3) lalu resmi ditahan langsung dititipkan ke Lapas Kelas II A Kediri. Terkait penahanan anggotanya, Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim mengatakan, tindakan APS tersebut dalam kapasitasnya sebagai pribadi. Bukan atas nama institusi kepolisian.

“Itu kan (kredit fiktif) dilakukan perorangan bukan institusi,” ungkap perwira menengah yang akrab disapa Anggi itu.

Baca Juga: Putusan Inkrah, Terpidana Kredit Fiktif BRI Pare Kediri Ditahan

          Kasus yang membelit APS, tutur Anggi, sudah terjadi sebelum dia menjabat kepala Polres Kediri Kota. Begitu mengetahui APS terlibat tindak pidana, dia juga langsung dimutasi. Jika sebelumnya bertugas sebagai bintara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (bhabinkamtibmas), dipindah ke staf seksi umum (Sium).

          Selama pengusutan kasus oleh Kejari Kabupaten Kediri, menurut Anggi anggotanya tetap aktif ngantor. Dia memastikan Polres Kediri Kota mendukung pengusutan kasus tersebut.  Salah satu wujudnya, saat APS dipanggil menjalani pemeriksaan di kejaksaan dan ditahan, dia diantar oleh anggota Polres Kediri Kota. “Kami menghormati proses hukum dan mengikuti mekanisme proses hukum di kejaksaan,” tegasnya.

          Sementara itu, jika APS baru ditahan Senin (30/3) lalu, tiga terdakwa kasus kredit fiktif lainnya sudah divonis. Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman masing-masing tiga tahun kepada Aries dan Oon. Sedangkan Sudarmanto divonis empat tahun dalam sidang yang berlangsung pada 20 Februari silam. 

Tak hanya pidana penjara, Oon dikenakan denda Rp 100 juta subsider 60 hari kurungan. Dia juga diminta membayar uang pengganti Rp 100 juta yang telah dititipkan sebelumnya.

Baca Juga: Hakim Minta Kasus Kredit Fiktif BRI Turus Kediri Berlanjut, Begini Pertimbangannya

Sedangkan Aries Susanto dikenakan denda Rp 100 juta subsider 60 hari kurungan. Selebihnya dia juga membayar uang pengganti Rp 125 juta yang telah disetorkan di tahap penuntutan.

Khusus untuk Sudarmanto, hakim membebankan denda Rp 250 juta subsider hukuman 90 hari. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 446,215 juta. Jika uang pengganti tak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

       Dari uang pengganti yang hampir mencapai Rp 0,5 miliar itu, pada Jumat (27/3) lalu Sudarmanto menyetorkan Rp 225 juta. “Uang pengganti (Sudarmanto) belum lunas. Apalagi AP karena perkara baru jalan,” jelas Pujo.

Editor : Andhika Attar Anindita
#TURUS #kredit fiktif #oknum polisi #polres kediri kota #gurah