Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Tim Eksekusi Serahkan Telaah Alun-Alun ke Majelis Hakim, PN Kediri Masih Sarankan Ini!

Hilda Nurmala Risani • Rabu, 1 April 2026 | 16:10 WIB

 

 

MANGKRAK: Warga melintas di depan Alun-Alun Kota Kediri yang proyek perbaikannya dihentikan pada November 2023 lalu.
MANGKRAK: Warga melintas di depan Alun-Alun Kota Kediri yang proyek perbaikannya dihentikan pada November 2023 lalu.

 

KEDIRI, JP Radar Kediri– Hasil telaah tim eksekusi pengadilan negeri (PN) Kediri terkait kasus Alun-alun Kota Kediri telah diserahkan kepada majelis hakim. Dalam hal ini yakni Ketua PN Kediri.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Panitera PN Kediri Imam Mualimin. “Selanjutnya ketua akan mengambil langkah-langkah strategis untuk tahapan eksekusi berikutnya,” ujar Imam.

Dia memastikan semua data berkaitan perkara tersebut telah dilaporkan kepada ketua. Hanya saja diperlukan kecermatan dan prinsip kehati-hatian oleh ketua dalam melaksanakan tahapan berikutnya.

Baca Juga: Sengketa Alun-Alun Kota Kediri Ada Titik Terang? PN Bisa Buka Opsi Damai, Simak Estimasi Waktunya

“Khususnya penilaian terhadap pembayaran yang dimohonkan oleh pemohon eksekusi,” tuturnya.

Meski sudah proses pemeriksaan, pihak pengadilan tetap berharap penyelesaian sengketa alun-alun ini dilakukan secara damai oleh kedua belah pihak. Artinya, semua pihak melaksanakan putusan secara sukarela. 

Seperti yang diberitakan, dalam salinan putusan Mahkamah Agung Nomor 1333B/PDT. SUS-ARBT/2024 itu ada beberapa poin. Di antaranya, mengabulkan permohonan pemohon terhadap pembatalan putusan. Sehingga, proyek pembangunan Alun-alun Kota Kediri harus dilanjutkan.

Baca Juga: Beber Audit Proyek Alun-alun Kota Kediri, Dinas PUPR Tunggu Petunjuk Kejaksaan

Yang kedua, mengabulkan permohonan pemohon terhadap penolakan atas penetapan sanksi daftar hitam. Hal tersebut sudah ditindaklanjuti dengan pembatalan sanksi di arbitrase. Selebihnya, ada poin tentang mengabulkan sebagian permohonan pemohon untuk dilakukan pembayaran bank garansi dan prestasi pekerjaan. 

Editor : Andhika Attar Anindita
#alun-alun kediri #PN Kediri #permohonan eksekusi #pemkot #kontraktor