Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Dua Pelempar Bom Molotov Dituntut 1 Tahun Penjara, Ini Faktor Yang Meringankan!

Hilda Nurmala Risani • Rabu, 1 April 2026 | 16:09 WIB
Suasana sidang pelemparan bom molotov di PN Kediri. (HILDA NURMALA RISANI/JPRK)
Suasana sidang pelemparan bom molotov di PN Kediri. (HILDA NURMALA RISANI/JPRK)

 

KEDIRI, JP Radar Kediri - Chandra Kharisma dan Moh. Sholahuddin Al Ayyubi, dua terdakwa pelempar bom molotov pada aksi demo berujung kerusuhan 30 Agustus 2025 dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

“Menuntut kedua terdakwa selama 1 tahun penjara. Dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani,” ujar JPU Ahmad Ashar. 

Untuk diketahui, tuntutan tersebut sesuai dengan dakwaan alternatif jaksa. Yaitu Pasal 308 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c UU  nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum.

Baca Juga: Hadirkan Saksi Ahli Kasus Pelemparan Bom Molotov, Ini Pengakuannya!

Adapun poin yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Sedangkan poin yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah berurusan dengan hukum, dan masih berkuliah. Kemudian terdakwa juga terbukti hanya ikut-ikutan, tidak tergabung dalam suatu jaringan yang terorganisir. 

“Lebih banyak poin yang meringankan dibandingkan yang memberatkan. Mengingat terdakwa juga masih menjalani perkuliahan,” imbuhnya. 

Di lain sisi, salah satu penasihat hukum (PH) terdakwa Muhammad Lukman Haris akan mengajukan pledoi. “Kami akan mengajukan pledoi. Kami akan mengurai poin-poin yang dalam pasal yang dituntutkan oleh jaksa,” ujarnya.

Baca Juga: JPU Hadirkan Satu Saksi di Sidang Terdakwa Pelempar Bom Molotov di Polres Kediri Kota

Senada dengan Haris, N. Tamim selaku PH lainnya menegaskan bahwa pihaknya menginginkan kliennya bebas. Itu mengingat dakwaan jaksa tidak terbukti. 

“Kami keberatan. Harusnya klien kami bebas. Tapi bagaimanapun kami menghormati prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya sembari berharap majelis hakim memberikan putusan seadil-adilnya.

Sidang pun akan berlanjut pada Senin (6/4) mendatang. Agendanya adalah pembacaan pledoi baik dari terdakwa maupun penasihat hukum.

Sepeti yang diberitakan, Chandra ditangkap pada 3 September 2025. Saat itu, mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kota Kediri tersebut tengah menginap di salah satu hotel di Tulungagung.

Baca Juga: PN Kediri Segera Adili Pelempar Bom Molotov, Ini Ancaman Hukumannya

Penangkapannya dilakukan terkait aksinya yang diduga menghasut warga untuk melakukan aksi demo dengan skenario ricuh di Tulungagung.

Yakni pada Kamis 4 September 2025. Caranya, dia mengajak orang-orang yang ditemuinya saat ngopi dari warung ke warung. 

Dari hasil pengembangan, polisi juga menangkap Sholahuddin warga Jakarta yang sedang berkuliah di Kota Kediri. 

Hasilnya, polisi juga mengamankan empat petasan di tempat kosnya di Kelurahan Bandarlor, Kecamatan Mojoroto. Masing-masing petasan tersebut berisi lima letusan.

Baca Juga: Dua Terduga Pelempar Bom Molotov di Mako Polres Kediri Kota Jadi Tersangka, Ada Rencana Buat Ricuh di Demo Tulungagung

Chandra dan Sholahuddin diketahui juga sudah menyiapkan aksinya sejak sehari sebelum demo atau pada Jumat (29/8) lalu. Mereka membuat bom molotov dengan membeli pertalite yang diracik di botol bekas minuman. (la)

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Andhika Attar Anindita
#warung ke warung #kerusuhan agustus 2025 #bom molotov #mahasiswa #polres kediri kota