Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Kasus Dugaan Kredit Fiktif Bank BUMN di Kediri, Ini Peran Oknum Anggota Polisi yang Jadi Tersangka

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Selasa, 31 Maret 2026 | 11:21 WIB
Jaksa menggelandang Andik Puji Sumarton, 43, warga Turus, Gurah yang juga merupakan oknum personel polisi. (WAHYU ADJI/JPRK)
Jaksa menggelandang APS, 43, warga Turus, Gurah yang juga merupakan oknum personel polisi. (WAHYU ADJI/JPRK)

 

KEDIRI, JP Radar Kediri- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri kembali menjebloskan tersangka kasus kredit fiktif yang terjadi di Bank BRI Cabang Pare. Ini menjadi tersangka keempat dalam kasus yang sebelumnya telah menjerat tiga orang menjadi terdakwa. Tersangka keempat ini adalah APS, 43. Pria ini tercatat merupakan warga Desa Turus, Kecamatan Gurah. Dia juga merupakan anggota polisi yang bertugas di Polres Kediri Kota.

APS diduga terlibat dalam kredit fiktif tersebut. Pasal yang dijeratkan adalah 603 junto Pasal 20 atau Pasal 604 junto Pasal 20 UU nomor1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Ancaman hukuman paling rendah dua tahun penjara dan maksimal 20 tahun,” terang Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Pujo Rasmoyo, usai menitipkan tersangka ke tahanan Lapas Kelas IIA Kediri kemarin.

Baca Juga: Kuasa Hukum Bantah Unsur Korupsi Kasus Kredit Fiktif BRI Turus, Minta Penangguhan Penahanan

Pujo mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan dan dipastikan bahwa APS sehat, akhirnya dia dijebloskan ke penjara. Waktu penitipannya hingga 20 hari ke depan. Dia juga menerangkan, APS adalah tersangka atas pengembangan dari penyidikan yang sebelumnya. Berdasarkan keterangan tiga terdakwa yang kini masih mengajukan banding terkait putusan bersalahnya beberapa waktu lalu.

Untuk diketahui, sebelumnya Kejari Kabupaten Kediri menetapkan tiga orang tersangka pada kasus itu. Yaitu Oon Sutikno, Aries Susanto, dan Sudarmanto. Oon dan Sudarmanto merupakan pihak luar yang menjadi perantara kredit.

Sedangkan Aries saat peristiwa itu terjadi menjadi relationship manager (RM). Ketiganya disangkakan telah merugikan negara hingga Rp 2,5 miliar. Kasus ini terjadi sejak 2022. Berawal ketika APS hendak mengajukan kredit ke Bank BUMN Cabang Pare untuk membuka usaha emas. Dia mengajukan pinjaman sebesar Rp 2,5 miliar. Sayangnya, limit peminjaman adalah Rp 500 juta. Sehingga pengajuannya itu ditolak.

Baca Juga: Jaksa Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di BRI Unit Turus Kediri

"Dia butuh dana untuk membuka usaha emas. Ajukan kredit tapi tak bisa. Karena maksimal Rp500 juta," jelasnya.

Kemudian tersangka bertemu dengan Aries. Dalam prosesnya, APS dikenalkan kepada Sudarmanto. Yang justru menyarankannya mengajukan kredit menggunakan nama orang lain.Sudarmanto juga meminta APS menyiapkan sertifikat atas nama masing- masing orang yang akan dijadikan nasabah. Sebagai jaminan syarat pengajuan kredit.

Setelah berkas terkumpul, kemudian diteruskan ke tersangka Aries. Dalam 

proses pencairan, ketiga tersangka ini saling bekerja sama untuk merekayasa keterangan yang disampaikan ke manajer pemasaran BRI Pare sebagai pihak yang bisa menyetujui pengajuan kredit.

Dari latar belakang itu, menurut Pujo, peran APS adalah inisiator. "Perannya yang menginisiasi. Karena dia yang butuh uang pertama kali," jelasnya.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi Kredit Fiktif BRI Pare Kediri, Kejari Limpahkan Perkara ke Pengadilan

Terpisah, penasehat Hukum (PH) APS, Abram Yudhasmara mengatakan, bahwa APS dalam kondisi sehat. Selain itu, pihaknya juga akan mengawal Andik untuk mendapatkan haknya. "Kami selaku PH akan mengawal client kami agar dia mendapatkan haknya dalam proses hukum," jelasnya ditemui usai mendampingi kliennya.

Sementara itu, selama ini APS adalah anggota seksi umum (sium) Polres Kediri Kota. Pihak Polresta menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.

“Kami menghormati proses hukum yang dilakukan kejaksaan,” ucap Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim, ketika dikonfirmasi.

Baca Juga: Update Terbaru Kasus Dugaan Korupsi BRI, Kejari Kediri temukan Ini 

Menurut Kapolresta Anggi, kasus yang menjerat APS adalah kasus lama sebelum dia menjabat. Selama ini, yang bersangkutan juga bertugas seperti biasa. Hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh kejaksaan.

Editor : Andhika Attar Anindita
#kejaksaan kabupaten Kediri #bank bumn #KORUPSI BRI #BRI Pare #polres kediri kota