KEDIRI, JP Radar Kediri- Kejari Kabupaten Kediri kembali jebloskan tersangka kasus dugaan kredit fiktif yang terjadi di Bank BUMN Cabang Pare. Adalah APS, 43, warga Turus, Gurah yang juga merupakan oknum polisi.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kediri Pujo Rasmoyo mengatakan, bahwa APS diduga terlibat dalam kredit fiktif itu. Dia terancam pasal 603 junto pasal 20 atau pasal 604 junto pasal 20 UU nomor 1/2023 tentang kitab UU Hukum Pidana.
"Ancaman hukuman paling rendah 2 tahun penjara dan maksimal 20 tahun," jelas Pujo ditemui usai menjebloskan APS. Pujo mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan dan dipastikan bahwa APS sehat, akhirnya dia dijebloskan ke Lapas Kelas 2 A Kediri.
"Kami titipkan 20 hari di lapas," jelasnya. Adapun pihaknya terus mendalami peranan APS dalam kasus itu.
Baca Juga: Kejari Kabupaten Kediri Eksekusi Denda Korupsi Rp 200 Juta, Setor ke Kas Negara
Seperti diberitakan, sebelumnya Kejari Kabupaten Kediri menetapkan tiga orang tersangka pada kasus itu. Adalah Oon Sutikno, Aries Susanto, dan Sudarmanto.
Oon dan Sudarmanto merupakan pihak luar yang menjadi perantara kredit. Sedangkan Aries saat peristiwa itu terjadi menjadi Relationship Manager (RM). Ketiganya disangkakan telah merugikan negara hingga Rp 2,5 miliar.
Kasus ini terjadi sejak 2022. Berawal ketika APS hendak mengajukan kredit ke Bank BUMN Cabang Pare dan ditemui tersangka Aries. Dalam prosesnya, Aries APS dikenalkan kepada Sudarmanto. Yang justru menyarankannya mengajukan kredit menggunakan nama orang lain.
Sudarmanto juga meminta APS menyiapkan sertifikat atas nama masing-masing orang yang akan dijadikan nasabah. Sebagai jaminan syarat pengajuan kredit.
Setelah berkas terkumpul, kemudian diteruskan ke tersangka Aries.
Dalam proses pencairan, ketiga tersangka ini saling bekerja sama untuk merekayasa keterangan yang disampaikan ke manajer pemasaran BRI Pare sebagai pihak yang bisa menyetujui pengajuan kredit. Kongkalikong ketiga tersangka akhirnya terkuak setelah proses pembayaran tersendat.
Editor : Andhika Attar Anindita